Kasus Bibit & Chandra
Jampidsus: Pasal 23 adalah Pasal Karet? Nanti Dulu!
Rabu, 11/11/2009 22:23 WIB
Marwan Effendy (dok detikcom)
Jakarta -
Tim 8 menilai pasal penyalahgunaan wewenang yang digunakan untuk menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah pasal karet. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy membantah penilaian Tim 8 itu.
Marwan meminta Tim 8 tidak terburu-buru menyimpulkan Pasal 23 UU 31/1999 jo Pasal 421 KUHP jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang penyalahgunaan jabatan, sebagai pasal karet.
"Bang Buyung mengatakan Pasal 23 itu pasal karet. Nanti dulu! Di Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sudah ada. Sebelum undang-undang sudah ada Pasal 421 KUHP dan sampai sekarang tidak dicabut," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
Marwan mengakui, selama ini memang penggunaan pasal tersebut pada sesama penegak hukum sangat jarang digunakan. "Tapi makin hari kita perlu tertib. Itu toh artinya perlu juga, penyelenggara hukum itu perlu mawas diri dan introspeksi," terangnya.
Selain itu, bentuk penahanan, penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan pencekalan itu perlu dilegalisasi dalam hukum pidana. "Jangan sampai berlebih-lebihan. Artinya, jangan sampai hak-hak orang tersandera karena belum ada kejelasan status," katanya.
Marwan menyebutkan, pelanggaran Pasal 23 ini akan dikenai pidana kurungan selama 6 tahun penjara. "Dulu di KUHP 2 tahun 8 bulan. Nah oleh Undang-undang 31/1999 dinaikkan jadi 6 tahun, kenapa? jangan sampai kita penegak hukum seeenaknya," tandasnya.
(nwk/nwk)
Marwan meminta Tim 8 tidak terburu-buru menyimpulkan Pasal 23 UU 31/1999 jo Pasal 421 KUHP jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang penyalahgunaan jabatan, sebagai pasal karet.
"Bang Buyung mengatakan Pasal 23 itu pasal karet. Nanti dulu! Di Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sudah ada. Sebelum undang-undang sudah ada Pasal 421 KUHP dan sampai sekarang tidak dicabut," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
Marwan mengakui, selama ini memang penggunaan pasal tersebut pada sesama penegak hukum sangat jarang digunakan. "Tapi makin hari kita perlu tertib. Itu toh artinya perlu juga, penyelenggara hukum itu perlu mawas diri dan introspeksi," terangnya.
Selain itu, bentuk penahanan, penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan pencekalan itu perlu dilegalisasi dalam hukum pidana. "Jangan sampai berlebih-lebihan. Artinya, jangan sampai hak-hak orang tersandera karena belum ada kejelasan status," katanya.
Marwan menyebutkan, pelanggaran Pasal 23 ini akan dikenai pidana kurungan selama 6 tahun penjara. "Dulu di KUHP 2 tahun 8 bulan. Nah oleh Undang-undang 31/1999 dinaikkan jadi 6 tahun, kenapa? jangan sampai kita penegak hukum seeenaknya," tandasnya.
(nwk/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 08/02/2012 11:24 WIB
2 Lagi Tahanan Polsek Cempaka Putih yang Kabur Ditangkap
-
Rabu, 08/02/2012 11:03 WIB
Ditegur BK DPR Gara-gara Rumah Tangga Kisruh, Ruhut: Aku Ketawa Saja
-
Rabu, 08/02/2012 10:54 WIB
Disambut Meriah, Anas Batal Dapat Gelar Bangsawan Gowa
-
Rabu, 08/02/2012 10:50 WIB
Jumiati Jatuh dari Lantai 10 Apartemen Sudirman Saat Jemur Pakaian
-
Rabu, 08/02/2012 10:38 WIB
Pramugari & Seluruh Kru Pesawat Juga akan Dites Narkoba
-
Rabu, 08/02/2012 10:35 WIB
Ruhut Ditegur Keras BK DPR, Harus Perbaiki Kisruh Rumah Tangganya
-
Rabu, 08/02/2012 10:25 WIB
Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua MA
-
Rabu, 08/02/2012 09:58 WIB
Urine Pilot & Kopilot Diperiksa, 1 Kopilot Terindikasi Narkoba
-
Rabu, 08/02/2012 09:39 WIB
ABG Tewas di Rumahnya di Kebayoran Baru
-
226 Komentar
-
195 Komentar
-
176 Komentar
-
165 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,418.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

