Kasus Bibit & Chandra

Jampidsus: Pasal 23 adalah Pasal Karet? Nanti Dulu!

Irwan Nugroho - detikNews
Rabu, 11/11/2009 22:23 WIB
Marwan Effendy (dok detikcom)
Jakarta - Tim 8 menilai pasal penyalahgunaan wewenang yang digunakan untuk menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah pasal karet. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy membantah penilaian Tim 8 itu.

Marwan meminta Tim 8 tidak terburu-buru menyimpulkan Pasal 23 UU 31/1999 jo Pasal 421 KUHP jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang penyalahgunaan jabatan, sebagai pasal karet.

"Bang Buyung mengatakan Pasal 23 itu pasal karet. Nanti dulu! Di Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sudah ada. Sebelum undang-undang sudah ada Pasal 421 KUHP dan sampai sekarang tidak dicabut," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).

Marwan mengakui, selama ini memang penggunaan pasal tersebut pada sesama penegak hukum sangat jarang digunakan. "Tapi makin hari kita perlu tertib. Itu toh artinya perlu juga, penyelenggara hukum itu perlu mawas diri dan introspeksi," terangnya.

Selain itu, bentuk penahanan, penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan pencekalan itu perlu dilegalisasi dalam hukum pidana. "Jangan sampai berlebih-lebihan. Artinya, jangan sampai hak-hak orang tersandera karena belum ada kejelasan status," katanya.

Marwan menyebutkan, pelanggaran Pasal 23 ini akan dikenai pidana kurungan selama 6 tahun penjara. "Dulu di KUHP 2 tahun 8 bulan. Nah oleh Undang-undang 31/1999 dinaikkan jadi 6 tahun, kenapa? jangan sampai kita penegak hukum seeenaknya," tandasnya.

(nwk/nwk)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel