Pelarangan Siaran Live Sidang Langgar Hak Publik
Jumat, 13/11/2009 10:40 WIB
Ilustrasi
Jakarta -
Wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang penayangan persidangan di pengadilan secara langsung menuai kritik. Wacana ini dianggap berlebihan karena mengorbankan kepentingan publik di atas kepentingan pihak tertentu.
"Kalau menurut saya pelarangan itu berlebihan, persidangan itu public interest, itu menjadi kepentingan publik. Jangan karena melindungi kepentingan sebagian orang, kepentingan publik justru dikorbankan," ujar Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/11/2009).
Agus berpendapat bila memang ada hal-hal yang dianggap kurang pantas untuk disiarkan dalam persidangan, seharusnya KPI mengimbau kepada setiap orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.
"Kalau memang ada perkataan ataupun hal-hal yang vulgar, KPI harusnya mengimbau orang tua untuk mendampingi anaknya atau melarang anaknya menyaksikan tayang tersebut," tegas Agus.
Menurut dia, penyiaran secara langsung persidangan merupakan praktek jurnalistik yang memiliki nilai berita yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan pelarangan akan hal tersebut sama saja dengan melanggar hak-hak publik untuk mendapatkan informasi. Melanggar hak publik berarti melanggar hak konstitusional warga negara.
"Hak publik itu termasuk hak konstistusional. Secara universal diputuskan bahwa hak publik untuk mendapatkan akses informasi termasuk right to attend public meeting (hak untuk menghadiri pertemuan publik)," tuturnya.
(nvc/nrl)
"Kalau menurut saya pelarangan itu berlebihan, persidangan itu public interest, itu menjadi kepentingan publik. Jangan karena melindungi kepentingan sebagian orang, kepentingan publik justru dikorbankan," ujar Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/11/2009).
Agus berpendapat bila memang ada hal-hal yang dianggap kurang pantas untuk disiarkan dalam persidangan, seharusnya KPI mengimbau kepada setiap orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.
"Kalau memang ada perkataan ataupun hal-hal yang vulgar, KPI harusnya mengimbau orang tua untuk mendampingi anaknya atau melarang anaknya menyaksikan tayang tersebut," tegas Agus.
Menurut dia, penyiaran secara langsung persidangan merupakan praktek jurnalistik yang memiliki nilai berita yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan pelarangan akan hal tersebut sama saja dengan melanggar hak-hak publik untuk mendapatkan informasi. Melanggar hak publik berarti melanggar hak konstitusional warga negara.
"Hak publik itu termasuk hak konstistusional. Secara universal diputuskan bahwa hak publik untuk mendapatkan akses informasi termasuk right to attend public meeting (hak untuk menghadiri pertemuan publik)," tuturnya.
(nvc/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 21:26 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi 70 Cm di Gandaria
-
Sabtu, 11/02/2012 21:01 WIB
24 Jam Setelah Kecelakaan Bus Maut, Jalan Raya Cisarua Ramai Lancar
-
Sabtu, 11/02/2012 20:38 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jalani Tes Urine, Hasil Negatif
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
399 Komentar
-
327 Komentar
-
272 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

