Anggota F-PKS: Angket Century untuk Akomodasi Aspirasi Publik
Minggu, 15/11/2009 23:36 WIB
Jakarta -
Angket Bank Century yang diajukan oleh beberapa anggota DPR tidak dimaksudkan untuk melancarkan intrik politik. Angket ini justru untuk mengakomodir aspirasi publik.
“Hak angket Bank Century adalah mekanisme demokratis yang ditempuh dalam upaya mengakomodasi aspirasi publik,” ujar salah satu inisiator angket Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mukhamad Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/11/2009).
Menurut anggota Komisi VI ini, pemberian dana talangan (bail-out) sebesar Rp 6,7 T kepada Bank Century diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dia menilai dimensi keadilan publik juga terusik saat sejumlah nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya berpihak kepada mereka.
Seharusnya, kata dia, Bank milik Robert Tantular ini tak perlu mendapat kucuran dana.
“Di sinilah pentingnya pengajuan angket Bank Century. Saya sebagai salah seorang inisiator menadatangani dan mendukung angket ini agar persoalan Century menjadi jelas,” tandas Misbakhun.
Dia mengatakan, dua pejabat penting di balik kucuran bailout ke Bank Century perlu memberi klarifikasi soal ini. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ketika dana talangan diputusakan 20-21 November 2008, menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga Menteri Keuangan. Selain itu, adalah Wakil presiden Boediono yang ketika itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Apalagi, kata dia, Boediono sudah menyatakan siap untuk diperiksa. Bahkan Boediono menyatakan angket itu sebagai sesuatu yang wajar diajukan.
“Kepercayaan publik terhadap Sri Mulyani dan Boediono membutuhkan jawaban atas persoalan yang mengaitkannya sebagai pihak yang menandatangani pengucuran dana tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, tanpa penegasan sikap dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kucuran dana ke Bank Century, implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa menghasilkan mosi tidak percaya sekaligus konsekuensi yuridis bagi mereka yang terlibat di dalamnya.
Namun, politisi muda PKS ini mengingatkan, kekhawatiran itu tidak perlu berlebihan jika pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bersedia memberikan klarifikasi.
Angket Bank Century mulai diusulkan secara resmi, Kamis 12 November, dan ditandatangani oleh sedikitnya 140 anggota dari 8 fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat. Usulan angket ini akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa 17 November mendatang, untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
(Rez/lrn)
“Hak angket Bank Century adalah mekanisme demokratis yang ditempuh dalam upaya mengakomodasi aspirasi publik,” ujar salah satu inisiator angket Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mukhamad Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/11/2009).
Menurut anggota Komisi VI ini, pemberian dana talangan (bail-out) sebesar Rp 6,7 T kepada Bank Century diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dia menilai dimensi keadilan publik juga terusik saat sejumlah nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya berpihak kepada mereka.
Seharusnya, kata dia, Bank milik Robert Tantular ini tak perlu mendapat kucuran dana.
“Di sinilah pentingnya pengajuan angket Bank Century. Saya sebagai salah seorang inisiator menadatangani dan mendukung angket ini agar persoalan Century menjadi jelas,” tandas Misbakhun.
Dia mengatakan, dua pejabat penting di balik kucuran bailout ke Bank Century perlu memberi klarifikasi soal ini. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ketika dana talangan diputusakan 20-21 November 2008, menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga Menteri Keuangan. Selain itu, adalah Wakil presiden Boediono yang ketika itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Apalagi, kata dia, Boediono sudah menyatakan siap untuk diperiksa. Bahkan Boediono menyatakan angket itu sebagai sesuatu yang wajar diajukan.
“Kepercayaan publik terhadap Sri Mulyani dan Boediono membutuhkan jawaban atas persoalan yang mengaitkannya sebagai pihak yang menandatangani pengucuran dana tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, tanpa penegasan sikap dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kucuran dana ke Bank Century, implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa menghasilkan mosi tidak percaya sekaligus konsekuensi yuridis bagi mereka yang terlibat di dalamnya.
Namun, politisi muda PKS ini mengingatkan, kekhawatiran itu tidak perlu berlebihan jika pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bersedia memberikan klarifikasi.
Angket Bank Century mulai diusulkan secara resmi, Kamis 12 November, dan ditandatangani oleh sedikitnya 140 anggota dari 8 fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat. Usulan angket ini akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa 17 November mendatang, untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
(Rez/lrn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 21:24 WIB
Braak! Mobil Walikota Depok Ditabrak Pemotor
-
Kamis, 09/02/2012 20:37 WIB
Pansel KPU-Bawaslu: Data Seleksi Sifatnya Rahasia
-
Kamis, 09/02/2012 20:31 WIB
Korban Pencabulan Habib 'H' Diiming-Iming Janji Surga dan Uang
-
Kamis, 09/02/2012 20:21 WIB
Ditanya Money Politics Kongres Demokrat, Ketua DPC Dumai Bingung
-
Kamis, 09/02/2012 20:20 WIB
Berkas Febri Penusuk Raafi Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kamis, 09/02/2012 20:31 WIB
Korban Pencabulan Habib 'H' Diiming-Iming Janji Surga dan Uang
-
Kamis, 09/02/2012 15:49 WIB
Buruh di Jakarta Ancam Demo Besar-besaran, Foke: Buruh Harus Ngaca
-
Kamis, 09/02/2012 20:05 WIB
Perlawanan Rektor Kalah, Nama Susu Formula Berbakteri Harus Dibuka
-
Kamis, 09/02/2012 19:39 WIB
Kuasa Hukum: 14 Saksi Tak Menyebut Anas Terlibat Wisma Atlet
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 857.000
- Rp 1,408.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

