Pelarangan Siaran Langsung di Sidang dan DPR Ditentang Dewan Pers
Senin, 16/11/2009 18:04 WIB
Jakarta -
Dewan Pers menentang upaya pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR yang saat ini menjadi kontroversi. Pelarangan itu menurut Dewan Pers bertentangan dengan kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.
"Dewan Pers menilai pelarangan siaran langsung tersebut melanggar Pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran yang tersedia." ujar Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara seperti dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin(16/11/2009).
Selain itu, menurut Leo, pelarangan siaran juga bertentangan dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan, "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran".
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Pers," imbuhnya.
Pasal 6 UU Pers, Dewan Pers mengingatkan, mengamanatkan peran pers, antara lain, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, pasal tersebut juga mengamanatkan pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan.
"Sepanjang dinyatakan terbuka untuk umum, Dewan Pers menolak pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan informasi,". tutur Leo.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 42 menegaskan, "wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"Sehubungan dengan itu, Dewan Pers meminta masyarakat, pemerintah, dan KPI memenuhi ketentuan Konstitusi, UU Pers, dan UU Penyiaran," paparnya.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman dua tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta terhadap setiap orang yang melakukan sensor, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sehubungan dengan itu, sepanjang menyangkut berita, lembaga penyiaran wajib tunduk kepada UU Pers.
Rencananya Dewan Pers akan bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) besok Selasa (17/11/2009) di kantor KPI, untuk membahas persoalan ini. Dewan Pers mengharapkan setelah pertemuan tersebut kedua lembaga sepakat untuk tidak lagi mengembangkan wacana pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR.
"Dewan Pers akan terus melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak manapun," tegas Leo.
(mpr/gah)
"Dewan Pers menilai pelarangan siaran langsung tersebut melanggar Pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran yang tersedia." ujar Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara seperti dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin(16/11/2009).
Selain itu, menurut Leo, pelarangan siaran juga bertentangan dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan, "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran".
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Pers," imbuhnya.
Pasal 6 UU Pers, Dewan Pers mengingatkan, mengamanatkan peran pers, antara lain, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, pasal tersebut juga mengamanatkan pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan.
"Sepanjang dinyatakan terbuka untuk umum, Dewan Pers menolak pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan informasi,". tutur Leo.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 42 menegaskan, "wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"Sehubungan dengan itu, Dewan Pers meminta masyarakat, pemerintah, dan KPI memenuhi ketentuan Konstitusi, UU Pers, dan UU Penyiaran," paparnya.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman dua tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta terhadap setiap orang yang melakukan sensor, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sehubungan dengan itu, sepanjang menyangkut berita, lembaga penyiaran wajib tunduk kepada UU Pers.
Rencananya Dewan Pers akan bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) besok Selasa (17/11/2009) di kantor KPI, untuk membahas persoalan ini. Dewan Pers mengharapkan setelah pertemuan tersebut kedua lembaga sepakat untuk tidak lagi mengembangkan wacana pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR.
"Dewan Pers akan terus melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak manapun," tegas Leo.
(mpr/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 12:30 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka Diduga Akibat Rem Blong
-
Minggu, 12/02/2012 12:16 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka, Sopir Diamankan di Polsek Kadipaten
-
Minggu, 12/02/2012 12:14 WIB
Bus Karunia Bakti Masih Beroperasi di Garut
-
Minggu, 12/02/2012 12:11 WIB
Kapolres Majalengka: Korban Tewas Kecelakaan Bus 2 Orang, Korban Luka 12
-
Minggu, 12/02/2012 12:03 WIB
Pantau Lapas, Wamenkum HAM Perbanyak Monitor CCTV di Ruang Kerja
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 11:02 WIB
Dua Ormas di Bali Bentrok, Mobil dan Rumah Dirusak
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 11:38 WIB
Bus Tabrak Delman, Motor dan Truk di Majalengka, 3 Orang Tewas
-
522 Komentar
-
438 Komentar
-
374 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

