Komisi VIII & BNPB Usulkan Asuransi Bencana
Senin, 16/11/2009 21:26 WIB
foto detikcom
Jakarta -
Untuk mempercepat proses rehabilitasi pasca bencana, diusulkan pembuatan asuransi bencana bagi masyarakat yang menjadi korban bencana alam. Wacana ini telah disepakati Komisi VIII dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk segera diterapkan.
"Komisi VIII mendukung adanya skema asuransi sebagai salah satu instrumen dalam penyediaan dana dalam penanggulangan bencana," ujar ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding kepada wartawan usai rapat kerja dengan BNPB di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11/2009).
Usulan asuransi ini, kata Karding, diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi korban bencana alam. Untuk pelaksanaannya diserahkan kepada BNPB yang mengurusi langsung penanganan bencana.
Kepala BNPB Syamsul Muarif menyambut baik persetujuan Komisi VIII soal wacana asuransi bencana ini. Menurut Syamsul, asurani bencana ini dimaksudkan agar masyarakat yang terkena bencana mendapat kepastian dana bantuan secepatnya dan tidak menunggu bantuan dari pemerintah yang mungkin terlalu lama.
"Kita meyakinkan masyarakat, supaya setelah 3 minggu itu ada kepastian turunnya dana bantuan dari asuransi, karena kalau menunggu pemerintah agak lama," jelasnya.
Namun Syamsul mengingatkan, asuransi ini hanya diperuntukan bagi perumahan dan permukiman saja, dan tidak untuk sektor lainnya. BNPB, kata Syamsul, menggandeng pihak asuransi hanya untuk penanggulangan secepatnya perumahan dan permukiman.
"Misalnya yang kita siapkan untuk penggantian rumah rusak berat Rp 15 juta dan yang ringan Rp 1 juta. Jadi bukan untuk yang lain," tegasnya.
(Rez/van)
"Komisi VIII mendukung adanya skema asuransi sebagai salah satu instrumen dalam penyediaan dana dalam penanggulangan bencana," ujar ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding kepada wartawan usai rapat kerja dengan BNPB di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11/2009).
Usulan asuransi ini, kata Karding, diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi korban bencana alam. Untuk pelaksanaannya diserahkan kepada BNPB yang mengurusi langsung penanganan bencana.
Kepala BNPB Syamsul Muarif menyambut baik persetujuan Komisi VIII soal wacana asuransi bencana ini. Menurut Syamsul, asurani bencana ini dimaksudkan agar masyarakat yang terkena bencana mendapat kepastian dana bantuan secepatnya dan tidak menunggu bantuan dari pemerintah yang mungkin terlalu lama.
"Kita meyakinkan masyarakat, supaya setelah 3 minggu itu ada kepastian turunnya dana bantuan dari asuransi, karena kalau menunggu pemerintah agak lama," jelasnya.
Namun Syamsul mengingatkan, asuransi ini hanya diperuntukan bagi perumahan dan permukiman saja, dan tidak untuk sektor lainnya. BNPB, kata Syamsul, menggandeng pihak asuransi hanya untuk penanggulangan secepatnya perumahan dan permukiman.
"Misalnya yang kita siapkan untuk penggantian rumah rusak berat Rp 15 juta dan yang ringan Rp 1 juta. Jadi bukan untuk yang lain," tegasnya.
(Rez/van)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 13:52 WIB
Perampok Berkapak Satroni Perusahaan Makanan, Gasak Rp 30 Juta
-
Jumat, 10/02/2012 13:49 WIB
Densus Temukan Pistol & Senapan di Hutan UI
-
Jumat, 10/02/2012 13:44 WIB
Waka MA: Hakim Punya Rasio Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
-
Jumat, 10/02/2012 13:40 WIB
Undip Anugerahi Eks Waka BIN As'ad Ali Gelar Doktor HC
-
Jumat, 10/02/2012 13:35 WIB
Pengusaha Ikan Patin yang Bawa Sabu di Acara SBY Jadi Tersangka
-
Jumat, 10/02/2012 11:36 WIB
Video Pelayan KFC Malaysia Pukul Pelanggan Beredar Luas
-
Jumat, 10/02/2012 12:50 WIB
Duh, Gadis Tuli Diperkosa & Dijadikan Budak Hampir 10 Tahun
-
Jumat, 10/02/2012 11:46 WIB
Bawa Sabu ke Acara Presiden SBY, Pengusaha Ikan Patin Ditangkap
-
Jumat, 10/02/2012 13:07 WIB
Diduga Penggeledahan KPK di DPR Juga Terkait Ruang Banggar Rp 20 M
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

