Rekomendasi Final Tim 8 (Hal 6-7)
Latar Belakang dan Ruang Lingkup
Selasa, 17/11/2009 17:14 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta -
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.
2. Kecurigaan masyarakat timbul karena sejumlah alasan, di antaranya:
a. Beredarnya transkrip rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo di Singapura di berbagai media massa;
b. Beredarnya rumor penyadapan terhadap Susno Duadji terkait pencairan dana dari Bank Century, yang kemudian memunculkan istilah “Cicak vs. Buaya” oleh Susno Duadji dalam wawancara dengan Majalah Tempo;
c. Penetapan Chandra dan Bibit sebagai Tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 15 September 2009 dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan;
d. Beredarnya transkrip rekaman penyadapan telpon Anggodo yang menyebut-nyebut RI 1;
e. Dilakukannya penahanan Chandra dan Bibit pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Kepolisian meski dasar hukum dianggap masih lemah yang mengakibatkan beberapa tokoh nasional, praktisi serta akademisi menjaminkan dirinya, agar polisi menangguhkan penahanan Chandra dan Bibit.
3. Untuk menepis kecurigaan masyarakat yang berimbas pada suasana tidak kondusif pada stabilitas sosial dan politik, Presiden mengundang sejumlah tokoh yaitu Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Teten Masduki (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), dan Hikmahanto Juwana (Guru Besar Ilmu Hukum UI) untuk membicarakan kondisi yang terjadi dan usulan bagi penyelesaian permasalahan.
4. Pada pertemuan tersebut diusulkan agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk menepis kecurigaan dan ketidak-percayaan (mistrust and distrust) masyarakat atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit.
5. Usulan ini disampaikan mengingat proses hukum atas Chandra dan Bibit tidak sekedar masalah formal legal melainkan sudah berdampak pada masalah sosial, politik dan ekonomi.
6. Suasana ketika itu ditandai dengan memuncaknya ketegangan antara masyarakat yang mendukung Chandra dan Bibit di satu pihak dengan Kepolisian di lain pihak yang berkeras untuk melakukan proses hukum. Dukungan masyarakat terhadap Chandra dan Bibit berbentuk jaminan untuk penangguhan hingga dukungan dalam dunia maya berupa akun facebook.
7. Pada tanggal 2 November 2009, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”).
6
B. RUANG LINGKUP
1. Tim 8 berdasarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
2. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja.
3. Tim 8 diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.
(ken/nrl)
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.
2. Kecurigaan masyarakat timbul karena sejumlah alasan, di antaranya:
a. Beredarnya transkrip rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo di Singapura di berbagai media massa;
b. Beredarnya rumor penyadapan terhadap Susno Duadji terkait pencairan dana dari Bank Century, yang kemudian memunculkan istilah “Cicak vs. Buaya” oleh Susno Duadji dalam wawancara dengan Majalah Tempo;
c. Penetapan Chandra dan Bibit sebagai Tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 15 September 2009 dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan;
d. Beredarnya transkrip rekaman penyadapan telpon Anggodo yang menyebut-nyebut RI 1;
e. Dilakukannya penahanan Chandra dan Bibit pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Kepolisian meski dasar hukum dianggap masih lemah yang mengakibatkan beberapa tokoh nasional, praktisi serta akademisi menjaminkan dirinya, agar polisi menangguhkan penahanan Chandra dan Bibit.
3. Untuk menepis kecurigaan masyarakat yang berimbas pada suasana tidak kondusif pada stabilitas sosial dan politik, Presiden mengundang sejumlah tokoh yaitu Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Teten Masduki (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), dan Hikmahanto Juwana (Guru Besar Ilmu Hukum UI) untuk membicarakan kondisi yang terjadi dan usulan bagi penyelesaian permasalahan.
4. Pada pertemuan tersebut diusulkan agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk menepis kecurigaan dan ketidak-percayaan (mistrust and distrust) masyarakat atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit.
5. Usulan ini disampaikan mengingat proses hukum atas Chandra dan Bibit tidak sekedar masalah formal legal melainkan sudah berdampak pada masalah sosial, politik dan ekonomi.
6. Suasana ketika itu ditandai dengan memuncaknya ketegangan antara masyarakat yang mendukung Chandra dan Bibit di satu pihak dengan Kepolisian di lain pihak yang berkeras untuk melakukan proses hukum. Dukungan masyarakat terhadap Chandra dan Bibit berbentuk jaminan untuk penangguhan hingga dukungan dalam dunia maya berupa akun facebook.
7. Pada tanggal 2 November 2009, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”).
6
B. RUANG LINGKUP
1. Tim 8 berdasarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
2. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja.
3. Tim 8 diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.
(ken/nrl)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 12/02/2012 13:15 WIB
Penumpang Bus yang Kecelakaan Hendak Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati
-
Minggu, 12/02/2012 12:49 WIB
Polisi: Bentrokan di Bali Melibatkan Dua Ormas Besar
-
Minggu, 12/02/2012 12:30 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka Diduga Akibat Rem Blong
-
Minggu, 12/02/2012 12:16 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka, Sopir Diamankan di Polsek Kadipaten
-
Minggu, 12/02/2012 12:14 WIB
Bus Karunia Bakti Masih Beroperasi di Garut
-
Minggu, 12/02/2012 12:49 WIB
Polisi: Bentrokan di Bali Melibatkan Dua Ormas Besar
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 12:30 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka Diduga Akibat Rem Blong
-
Minggu, 12/02/2012 12:16 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka, Sopir Diamankan di Polsek Kadipaten
-
536 Komentar
-
444 Komentar
-
374 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

