Rabu, 18/11/2009 18:32 WIB
Mantan Bupati Aceh Tenggara Dituntut 4 Tahun Penjara
Ramadhian Fadillah - detikNews
Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi menuntut Mantan Bupati Aceh
Tenggara, Armen Desky 4 tahun penjara. Armen dinilai terbukti telah memperkaya diri sendiri melalui uang APBD Aceh Tenggara sebesar Rp 5,328 Miliar.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,"
ujar JPU Agus Salim, di Persidangan Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta, Rabu (18/11/2009).
Armen juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara dan mengganti kerugian negara Rp 5,328 miliar.
Jaksa menilai, Armen terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur
dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.
Menurut jaksa, Armen juga diketahui telah membagikan Rp 5,3 miliar kepada rekan-rekannya. Perbuatan Armen telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 26,3 miliar.
"Padahal terdakwa mengetahui hal itu bertentangan dengan Undang-undang
Perbendaharaan Negara," kata Agus.
Seusai menjalani persidangan, Armen berserta kuasa hukumnya sepakat akan
membacakan nota pembelaan diri. Pledoi rencanya akan dibacakan pada 25 November 2009 pukul 10.00 WIB.
(rdf/anw)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).