Media Massa Dipanggil Polisi
AJI: Seharusnya Semua Dipanggil, Kalau Tidak Jadi Lucu
Jumat, 20/11/2009 07:10 WIB
Jakarta -
Dua media cetak, Kompas dan Seputar Indonesia akan dipanggil Mabes Polri terkait pemberitaan mereka tentang transkrip penyadapan di MK. Jika adil, polisi juga seharusnya memanggil seluruh media massa yang memberitakannya.
"Kalau tidak dipanggil semua malah lucu, sepertinya hampir seluruh media saat itu memberitakan soal rekaman," sindir Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia, Nezar Patria saat dihubungi, Kamis (19/11/2009).
Nezar menilai pemanggilan tersebut tidak mempunyai alasan yang kuat. Terlebih lagi, persidangan saat itu berlangsung secara langsung sehingga disaksikan publik.
"Apa sih yang mau dikonfirmasi dan ditanyakan?" tanya Nezar.
Surat panggilan polisi terhadap Kompas bertanggal 18 November. Dalam surat panggilan itu, perwakilan dari Kompas diminta untuk menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB, Jumat (20/11/2009).
Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.
(mok/nvc)
"Kalau tidak dipanggil semua malah lucu, sepertinya hampir seluruh media saat itu memberitakan soal rekaman," sindir Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia, Nezar Patria saat dihubungi, Kamis (19/11/2009).
Nezar menilai pemanggilan tersebut tidak mempunyai alasan yang kuat. Terlebih lagi, persidangan saat itu berlangsung secara langsung sehingga disaksikan publik.
"Apa sih yang mau dikonfirmasi dan ditanyakan?" tanya Nezar.
Surat panggilan polisi terhadap Kompas bertanggal 18 November. Dalam surat panggilan itu, perwakilan dari Kompas diminta untuk menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB, Jumat (20/11/2009).
Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.
(mok/nvc)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 07:02 WIB
Korban Tewas & Luka Kecelakaan Bus Dibawa ke RSUD Dr Soeroto Ngawi
-
Senin, 13/02/2012 06:54 WIB
Ribuan Warga Mengungsi Pasca Bentrok di Maluku Tengah
-
Senin, 13/02/2012 06:16 WIB
Umar Patek Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Jakarta Barat
-
Senin, 13/02/2012 06:01 WIB
Dua Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Waspada Macet
-
Senin, 13/02/2012 05:50 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 4 Tewas & Puluhan Luka
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 05:50 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 4 Tewas & Puluhan Luka
-
Senin, 13/02/2012 06:01 WIB
Dua Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Waspada Macet
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
597 Komentar
-
508 Komentar
-
384 Komentar
-
210 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

