Hanya KPK yang Bisa Selesaikan Kasus Bank Century

Gunawan Mashar - detikNews
Jumat, 20/11/2009 15:45 WIB
Jakarta - Kasus Bank Century masih terus bergulir. Anggota DPR Komisi III DPR Nasir Jamil menilai hanya KPK yang bisa menyelesaikan kasus Bank Century.

"Untuk penyelesaian Century harapan saya hanya KPK. Kalau jaksa, dan kepolisian saya sudah tidak pernah berharap banyak," kata Nasir dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2009).

Menurut Nasir, pada rapat Komisi III dengan Kejagung beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji belum menemukan adanya pidana perbankan pada kasus Century.

"Demikian juga pada Kapolri. Jadi harapan satu-satunya hanya pada KPK," ujarnya.

Menurut Nasir, audit BPK juga sudah selesai. Nasir mendapatkan informasi dari salah seorang temannya yang merupakan auditor BPK bahwa banyak pidana perbankan dalam penggelontoran dana Bank Century.

"Dan ini bukan hanya terjadi di Century tapi juga banyak terjadi di Bank Indonesia," ungkapnya.

Nasir mengatakan, jika BPK tidak bisa mendapatkan hasil audit, maka panitia angket nantinya yang bisa membuka dan meminta kepolisian dan kejaksaan untuk meminta data-data dari PPATK.

(gus/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini