Polri Panggil Media
3 Organisasi Pers: Pemanggilan Tak Ada Dasar Hukum Kuat
Sabtu, 21/11/2009 00:40 WIB
Jakarta -
3 Organisasi media menilai tak ada dasar hukum kuat tentang pemanggilan
dua suratkabar harian Seputar Indonesia (Sindo) dan Kompas oleh Mabes Polri. Pemanggilan tersebut juga dinilai bertendensi melanggar UU Pers.
Demikian pernyataan bersama 3 organisasi media Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (21/11/2009).
"Rencana pemanggilan terhadap penanggungjawab Harian Kompas dan Seputar Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar rilis yang ditandatangani Ketua Umum AJI Nezar Patria, Ketua Umum PWI Margiono dan Ketua Umum IJTI Imam Wahyudi.
Selain itu pemanggilan bertendensi melanggar UU Pers Nomor 40/1999. Sesuai dengan pasal 4 ayat 4 UU Pers No 40/1999, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, jurnalis memiliki hak tolak untuk menyebutkan jati diri narasumbernya.
"Hak tolak dibuat untuk melindungi kredibilitas pekerjaan jurnalistik dan integritas jurnalisnya," imbuh mereka.
Selain itu, dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai jurnalis, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan pasal 8 UU Pers No 40/1999.
Kompas dan Sindo dipanggil terkait pemberitaan tanggal 4 November 2009 tentang rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.
(nwk/nwk)
dua suratkabar harian Seputar Indonesia (Sindo) dan Kompas oleh Mabes Polri. Pemanggilan tersebut juga dinilai bertendensi melanggar UU Pers.
Demikian pernyataan bersama 3 organisasi media Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (21/11/2009).
"Rencana pemanggilan terhadap penanggungjawab Harian Kompas dan Seputar Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar rilis yang ditandatangani Ketua Umum AJI Nezar Patria, Ketua Umum PWI Margiono dan Ketua Umum IJTI Imam Wahyudi.
Selain itu pemanggilan bertendensi melanggar UU Pers Nomor 40/1999. Sesuai dengan pasal 4 ayat 4 UU Pers No 40/1999, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, jurnalis memiliki hak tolak untuk menyebutkan jati diri narasumbernya.
"Hak tolak dibuat untuk melindungi kredibilitas pekerjaan jurnalistik dan integritas jurnalisnya," imbuh mereka.
Selain itu, dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai jurnalis, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan pasal 8 UU Pers No 40/1999.
Kompas dan Sindo dipanggil terkait pemberitaan tanggal 4 November 2009 tentang rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.
(nwk/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 07:33 WIB
PO Karunia Bakti akan Dimintai Keterangan Terkait Kecelakaan di Cisarua
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 07:33 WIB
PO Karunia Bakti akan Dimintai Keterangan Terkait Kecelakaan di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
447 Komentar
-
401 Komentar
-
360 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

