Media Massa Diperiksa

Periksa Saksi Pakai BAI, Polri Mengada-ada

Chazizah Gusnita - detikNews
Sabtu, 21/11/2009 10:41 WIB
Jakarta - Polisi kini tengah membuat gaya baru pemeriksaan terhadap saksi dengan nama berita acara interview (BAI). BAI ini jelas tidak ada dalam hukum di Indonesia. Cara Polri ini dinilai mengada-ada dan sudah kehilangan arah.

"Ini sepertinya mengada-ada. Cuma cari-cari saja. Itu ya kehilangan arah dan nggak fokus sama kasus Bibit-Chandra," kata pengamat kepolisian Kombes (purn) Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Sabtu (21/11/2009).

Menurut Bambang, kriteria BAI itu tidak ada dalam hukum acara pidana. Kalau memeriksa saksi memang memakai berita acara pemeriksaan (BAP). Kalau dipanggil dengan menggunakan interview seharusnya tak memakai berita acara. Hanya diajak untuk ngobrol-ngobrol saja dalam rangka mencari masukan dan pertimbangan Polri atas suatu laporan atau masalah.

"Ini malah jadi salah kaprah. Dihukumkan juga nggak bisa (interview)," jelasnya.

Bambang mengatakan, jika dalam BAI itu yang ditanyakan ke media hanya kebenaran mengenai rekaman di MK, seharusnya polisi memanggil pihak MK sebagai pihak yang memutarkan rekaman itu.

"Tepatnya tanyanya ke MK bukan ke media. Kan yang memutar rekaman itu MK," ungkapnya.

Bambang meminta agar Polri seharusnya fokus dengan kasus Bibit-Chandra. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang membuat galau dan bingung masyarakat.

"Tunggu perintah presiden bagaimana. Karena ini akan menjadi bumerang bagi Polri," tegasnya.

(gus/gah)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel