Minggu, 22/11/2009 15:28 WIB
Polri Jangan Diberi Kewenangan Tangani Kasus Korupsi
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta -
Sejumlah kasus korupsi yang ditangani Polri tidak tuntas ditangani, mengecewakan dan jauh dari keinginan masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyarankan agar Polri tidak diberi kewenangan menangani kasus korupsi.
"Agar kepolisian di masa mendatang tidak lagi menangani masalah korupsi," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho kepada wartawan di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D No 6, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Emerson, Polri sebaiknya fokus pada penanganan kasus kriminal umum, narkotika dan terorisme saja. "Sedangkan untuk kasus korupsi telah ada dua lembaga yang menangani yakni KPK dan kejaksaan," ujarnya.
Emerson menilai, sejumlah kasus korupsi yang ditangani kepolisian cenderung di-peties-kan atau di SP3. Kasus korupsi tersebut, lanjutnya, tidak pernah dilaporkan, dihentikan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sedikitnya 17 kasus korupsi kelas kakap yang tidak jelas penanganannya dipetieskan meski pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka," jelasnya.
Contoh kasus yang dipetieskan diantaranya kasus korupsi penyalahgunaan rekening 502 yang merugikan negara lebih dari Rp 20 triliun. Penyidik polisi, kata Emerson, waktu itu telah menetapkan beberapa tersangka, namun sejak tahun 2003, proses hukum selanjutnya tidak jelas.
Penanganan korupsi oleh Polri juga terhambat masalah perizinan bagi pemeriksaan kepala daerah dan anggota dewan.
"Dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka untuk pemanggilan para pejabat tersebut harus ada persetujuan tertulis dari Presiden untuk anggota dewan dan untuk kepala daerah harus ada persetujuan dari Mendagri," paparnya.
Kecenderungan munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani kepolisian masih terjadi. Sejumlah perwira polisi, kata Emerson, diduga telah menerima suap dari pihak-pihak yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.
selain itu, kualitas penanganan kasus korupsi yang dilakukan Polri sangat diragukan. "Salah satu indikatornya adalah banyaknya kasus yang disupervisi dan bahkan diambil alih oleh KPK," tandasnya.
(mei/ndr)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).