LPSK Didesak Segera Bentuk Komite Etik untuk Ketut Sudiharsa
Minggu, 22/11/2009 18:18 WIB
Jakarta -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak membentuk komite etik. Langkah ini sangat diperlukan menyusul terungkapnya rekaman antara anggota LPSK Ketut Sudiharsa dan Anggodo Widjojo.
"Muncul kekhawatiran bahwa publik akan menilai LPSK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK atau rekayasa terhadap proses hukum yang melibatkan Bibit Samad dan Chandra Hamzah selaku pimpinan non aktif KPK," jelas Wakil Koalisi Perlindungan Saksi Danang Widoyoko dalam siaran pers, Minggu (22/11/2009).
Dalam rekaman yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2 November 2009 lalu diketahui mengenai adanya kontak Ketut dan Anggodo.
"Pada akhirnya ini memberikan penilaian yang negatif bagi LPSK," terangnya.
Kondisi demikian tentu bukan suatu hal yang diinginkan oleh LPSK maupun semua pihak yang menginginkan kehadiran lembaga ini. Apalagi sebagai suatu lembaga baru, LPSK dituntut untuk menunjukkan kinerja dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum.
"Juga menarik simpati dan kepercayaan publik. Bukan justru sebaliknya melakukan tindakan yang justru menurunkan kredibilitas LPSK dimata publik," urai Danang.
Apa yang dilakukan Ketut Sudiharsa justru tidak saja mencederai kepercayaan publik terhadap LPSK, namun pada sisi lain tindakan tersebut patut diduga melanggar Kode Etik LPSK (Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik).
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud berkaitan dengan Etika Pelaksanaan Tugas (kerahasiaan, proporsionalitas, tranparansi dan akuntabilitas) dan Nilai-Nilai Dasar Kepribadian (integritas dan profesionalitas)," jelas Danang.
Selain Ketut, nama yang juga muncul dalam rekaman yakni Myra Diarsi yang menjabat sebagai anggota LPSK. "Untuk itu perlu segera dibentuk Komisi Etik," imbuh Danang.
Apalagi, laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto atau tim 8 kepada Presiden pada 17 November 2009 lalu, setidaknya menyinggung keberadaan LPSK dalam beberapa hal yakni soal makelar kasus dan institutional reform.
"Komisi etik ini nanti bekerja secara objektif dan profesional serta dengan masa kerja selambat-lambatnya 2 minggu. Dan hasil rekomendasi Komisi Etik harus ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna LPSK, untuk akhirnya diserahkan kepada Presiden dan diumukan kepada publik," tutup Danang.
(ndr/nal)
"Muncul kekhawatiran bahwa publik akan menilai LPSK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK atau rekayasa terhadap proses hukum yang melibatkan Bibit Samad dan Chandra Hamzah selaku pimpinan non aktif KPK," jelas Wakil Koalisi Perlindungan Saksi Danang Widoyoko dalam siaran pers, Minggu (22/11/2009).
Dalam rekaman yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2 November 2009 lalu diketahui mengenai adanya kontak Ketut dan Anggodo.
"Pada akhirnya ini memberikan penilaian yang negatif bagi LPSK," terangnya.
Kondisi demikian tentu bukan suatu hal yang diinginkan oleh LPSK maupun semua pihak yang menginginkan kehadiran lembaga ini. Apalagi sebagai suatu lembaga baru, LPSK dituntut untuk menunjukkan kinerja dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum.
"Juga menarik simpati dan kepercayaan publik. Bukan justru sebaliknya melakukan tindakan yang justru menurunkan kredibilitas LPSK dimata publik," urai Danang.
Apa yang dilakukan Ketut Sudiharsa justru tidak saja mencederai kepercayaan publik terhadap LPSK, namun pada sisi lain tindakan tersebut patut diduga melanggar Kode Etik LPSK (Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik).
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud berkaitan dengan Etika Pelaksanaan Tugas (kerahasiaan, proporsionalitas, tranparansi dan akuntabilitas) dan Nilai-Nilai Dasar Kepribadian (integritas dan profesionalitas)," jelas Danang.
Selain Ketut, nama yang juga muncul dalam rekaman yakni Myra Diarsi yang menjabat sebagai anggota LPSK. "Untuk itu perlu segera dibentuk Komisi Etik," imbuh Danang.
Apalagi, laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto atau tim 8 kepada Presiden pada 17 November 2009 lalu, setidaknya menyinggung keberadaan LPSK dalam beberapa hal yakni soal makelar kasus dan institutional reform.
"Komisi etik ini nanti bekerja secara objektif dan profesional serta dengan masa kerja selambat-lambatnya 2 minggu. Dan hasil rekomendasi Komisi Etik harus ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna LPSK, untuk akhirnya diserahkan kepada Presiden dan diumukan kepada publik," tutup Danang.
(ndr/nal)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 12:11 WIB
Nashir Bertameng Komisi III DPR untuk Jenguk Nazaruddin Tengah Malam
-
Kamis, 09/02/2012 12:10 WIB
PT KAI Siap Perbaiki Mesin Kartu Commet yang Rusak
-
Kamis, 09/02/2012 11:51 WIB
Keliling Kampus, Mahasiswa ISI Yogya Tolak Ganti Nama Jadi ISBI
-
Kamis, 09/02/2012 11:49 WIB
Wamen Denny Pergoki Nazaruddin, Nasir, dan Pengacara Rosa di Cipinang
-
Kamis, 09/02/2012 11:41 WIB
Khawatir Digusur, Warga Puri Intan Tangerang Ajak FBR Berjaga
-
Kamis, 09/02/2012 11:23 WIB
Politisi PD Sulut Siap Kembalikan Rp 100 Juta & BB ke Anas
-
Kamis, 09/02/2012 10:45 WIB
Ditegur BK DPR, Ruhut: Rumah Tangga Gue Itu Paling Bahagia
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
Kamis, 09/02/2012 11:29 WIB
Astaga! MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Lebak Bulus Rp 27 M
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,419.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

