Kasus Bank Century
BPK Harus Jelaskan Aktor Dibalik Kucuran Dana Jangka Pendek
Minggu, 22/11/2009 19:43 WIB
Jakarta -
Dalam upaya penyelamatan Bank Century, Bank Indonesia (BI) menyetujui kebijakan untuk mengucurkan dana sebesar Rp 6,7 triliun lewat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Terkait itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk menjelaskan siapa aktor dibalik kebijakan tersebut.
"Dari laporan sementara BPK, kronologi di balik kebijakan telah dijelaskan, namun tidak disertakan keterlibatan aktor terkait keputusan BI yang menyetujui pemberian fasilitas FPJP kepada Bank Century," kata Peneliti Senior ICW, Yanuar Rizki kepada wartawan di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D No 6, Kalibata, Jaksel, Minggu (22/11/2009).
Kucuran dari FPJP itu tercatat sejak 14 November 2008 dalam 3 tahap. Tahap pertama, dicairkan sebesar Rp 356,81 miliar. Tahap kedua, dicairkan sebesar Rp 145,26 miliar pada tanggal 17 November 2008. Dan terakhir, pada tanggal 18 November 2008 telah dicairkan sebesar Rp 187,32 miliar.
Yanuar juga menyarankan agar BPK mencari aktor yang terkait dengan penentuan Bank Century sebagai bank gagal. Terkait kebijakan tersebut, Yanuar menilai adanya indikasi kuat korupsi terkait pengucuran dana tersebut.
"Karena diputuskan dengan dasar hukum yang lemah, terkesan dikondisikan sedemikian rupa, baik di dalam perubahan peraturan BI maupun terkait dikeluarkannya Perpu No 4 tahun 2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)," jelasnya.
Untuk membuat terang kasus tersebut, lanjutnya, langkah yang harus ditempuh oleh BPK adalah dengan melakukan audit secara objektif terhadap kebijakan pemerintah dalam mengambil alih Bank Century. BPK juga diminta harus didukung untuk melakukan penelusuran atas aliran PSPJ dan PMS di Bank Century.
"Dan mengumumkan kepada publik siapa saja yang diuntungkan dalam kebijakan pengambilalihan Century," ungkapnya.
Dalam kasus Bank Century ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terancam rugi. Dan uang pemerintah serta dana yang dikumpulkan dari nasabah terancam hilang dan justru dipergunakan untuk mensubsidi para deposan Bank Century.
"Hal ini sudah barang tentu menimbulkan ketidakadilan karena kebijakan pemerintah terkesan lebih menguntungkan segelintir orang kaya," tandasnya.
(mei/ndr)
"Dari laporan sementara BPK, kronologi di balik kebijakan telah dijelaskan, namun tidak disertakan keterlibatan aktor terkait keputusan BI yang menyetujui pemberian fasilitas FPJP kepada Bank Century," kata Peneliti Senior ICW, Yanuar Rizki kepada wartawan di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D No 6, Kalibata, Jaksel, Minggu (22/11/2009).
Kucuran dari FPJP itu tercatat sejak 14 November 2008 dalam 3 tahap. Tahap pertama, dicairkan sebesar Rp 356,81 miliar. Tahap kedua, dicairkan sebesar Rp 145,26 miliar pada tanggal 17 November 2008. Dan terakhir, pada tanggal 18 November 2008 telah dicairkan sebesar Rp 187,32 miliar.
Yanuar juga menyarankan agar BPK mencari aktor yang terkait dengan penentuan Bank Century sebagai bank gagal. Terkait kebijakan tersebut, Yanuar menilai adanya indikasi kuat korupsi terkait pengucuran dana tersebut.
"Karena diputuskan dengan dasar hukum yang lemah, terkesan dikondisikan sedemikian rupa, baik di dalam perubahan peraturan BI maupun terkait dikeluarkannya Perpu No 4 tahun 2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)," jelasnya.
Untuk membuat terang kasus tersebut, lanjutnya, langkah yang harus ditempuh oleh BPK adalah dengan melakukan audit secara objektif terhadap kebijakan pemerintah dalam mengambil alih Bank Century. BPK juga diminta harus didukung untuk melakukan penelusuran atas aliran PSPJ dan PMS di Bank Century.
"Dan mengumumkan kepada publik siapa saja yang diuntungkan dalam kebijakan pengambilalihan Century," ungkapnya.
Dalam kasus Bank Century ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terancam rugi. Dan uang pemerintah serta dana yang dikumpulkan dari nasabah terancam hilang dan justru dipergunakan untuk mensubsidi para deposan Bank Century.
"Hal ini sudah barang tentu menimbulkan ketidakadilan karena kebijakan pemerintah terkesan lebih menguntungkan segelintir orang kaya," tandasnya.
(mei/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
404 Komentar
-
339 Komentar
-
337 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

