Kasus Bibit-Chandra
Rudi Satrio: Out Of Court Settlement Tak Dikenal dalam Hukum Pidana
Senin, 23/11/2009 07:05 WIB
Terkait
Jakarta -
Presiden SBY mengatakan akan menyelesaikan kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah melalui mekanisme out of court settlement (di luar pengadilan). Namun menurut ahli hukum, istilah out of court settlement ini tak dikenal dalam hukum pidana.
"Istilah itu nggak ada di hukum pidana. Itu adanya di keperdataan, maksudnya perdamaian antar pihak yang berseteru di luar jalur hukum yang ada," kata ahli hukum pidana dari UI, Rudi Satrio, saat dihubungi detikcom, Senin (23/11/2009).
Jika konsep itu mau diterapkan dalam menangani kasus Bibit-Chandra, menurut Rudi agak susah. Sebab posisi masing-masing lembaga yang terkait berbeda.
"Agak susah, karena masing-masing punya posisi berbeda. Polisi dan jaksa mengatakan salah, sementara KPK mengatakan tidak salah," kata Rudi.
Penyelesaian yang paling mungkin, kata Rudi, adalah melalui jalur penghentian perkara seperti dicantumkan dalam rekomendasi Tim 8. Untuk kasus Bibit, jalan terbaik adalah SP3, sedangkan untuk kasus Chandra yang sudah di pengadilan solusinya adalah SKPP.
"Mau tak mau kasus ini harus dihentikan menggunakan SP3 untuk kasus Bibit dan SKPP untuk Chandra," terang Rudi.
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Mekanisme ini digunakan untuk menghentikan kasus yang masih ditangani Kepolisian. Sedangkan SKPP adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Mekanisme ini digunakan untuk menghentikan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan. (sho/did)
"Istilah itu nggak ada di hukum pidana. Itu adanya di keperdataan, maksudnya perdamaian antar pihak yang berseteru di luar jalur hukum yang ada," kata ahli hukum pidana dari UI, Rudi Satrio, saat dihubungi detikcom, Senin (23/11/2009).
Jika konsep itu mau diterapkan dalam menangani kasus Bibit-Chandra, menurut Rudi agak susah. Sebab posisi masing-masing lembaga yang terkait berbeda.
"Agak susah, karena masing-masing punya posisi berbeda. Polisi dan jaksa mengatakan salah, sementara KPK mengatakan tidak salah," kata Rudi.
Penyelesaian yang paling mungkin, kata Rudi, adalah melalui jalur penghentian perkara seperti dicantumkan dalam rekomendasi Tim 8. Untuk kasus Bibit, jalan terbaik adalah SP3, sedangkan untuk kasus Chandra yang sudah di pengadilan solusinya adalah SKPP.
"Mau tak mau kasus ini harus dihentikan menggunakan SP3 untuk kasus Bibit dan SKPP untuk Chandra," terang Rudi.
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Mekanisme ini digunakan untuk menghentikan kasus yang masih ditangani Kepolisian. Sedangkan SKPP adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Mekanisme ini digunakan untuk menghentikan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan. (sho/did)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:08 WIB
Kakak Pembunuh ABG di Kebayoran Baru akan Dites Psikologi
-
Jumat, 10/02/2012 00:02 WIB
Diduga Depresi, Korban Kekerasan Ibu Angkat akan Dibawa ke Psikiater
-
Kamis, 09/02/2012 23:59 WIB
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan Ditangkap di Perarian Sumut
-
Kamis, 09/02/2012 23:36 WIB
Aktivitas Gunung Lokon Meningkat, Waspadai Letusan
-
Kamis, 09/02/2012 20:31 WIB
Korban Pencabulan Habib 'H' Diiming-Iming Janji Surga dan Uang
-
Kamis, 09/02/2012 15:49 WIB
Buruh di Jakarta Ancam Demo Besar-besaran, Foke: Buruh Harus Ngaca
-
Kamis, 09/02/2012 21:28 WIB
Tabrak Mobil Walikota Depok, Pemotor Tak Dipolisikan
-
Kamis, 09/02/2012 20:05 WIB
Perlawanan Rektor Kalah, Nama Susu Formula Berbakteri Harus Dibuka
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,408.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

