MTI: Out Of Court Settlement Bermakna Presiden Ikuti Koridor Tim 8
Senin, 23/11/2009 11:20 WIB
Jakarta -
Presiden SBY mengatakan kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan dengan mekanisme out of court settlement (di luar pengadilan). Dengan ini, SBY telah mengikuti koridor yang direkomendasikan Tim 8.
"Perspektif out of court settlement harus dipandang dalam kerangka apa yang disebut due process of law. Artinya proses tidak sampai ke pengadilan bukan proses di luar ke pengadilan. Saya kira SBY telah benar dalam koridor rekomendasi Tim 8," kata Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid kepada detikcom melalui telepon, Senin (23/11/2009).
Menurut Hamid, ada 4 rekomendasi yang diberikan Tim 8 kepada Presiden. Keempat rekomendasi itu yakni SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), deponir (dihentikan oleh Jaksa Agung karena alasan kepentingan umum), dan Abolisi (dimaafkan Presiden).
"Kesemuanya proses penghentian kasus yang bisa dilakukan sebelum proses sampai di pengadilan," jelas dosen FH UI ini.
Hamid menjelaskan, istilah out of court settlement tidak dikenal dalam ranah hukum pidana. Istilah tersebut terdapat pada ranah hukum perdata.
"Masalah Bibit-Chandra bukan persoalan dengan jalur damai, harus dimaknai dalam kerangka due process of law dan kerangka ini yang diusulkan oleh Tim 8," tandasnya.
Lebih lanjut Hamid menjelaskan, SBY tidak memiliki pilihan lain kecuali menerima dan mengikuti rekomendasi Tim 8. "Bukti dan fakta sudah terungkap sangat lemah. Kalau tetap dipaksakan bisa melanggar HAM," pungkasnya.
(ape/iy)
"Perspektif out of court settlement harus dipandang dalam kerangka apa yang disebut due process of law. Artinya proses tidak sampai ke pengadilan bukan proses di luar ke pengadilan. Saya kira SBY telah benar dalam koridor rekomendasi Tim 8," kata Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid kepada detikcom melalui telepon, Senin (23/11/2009).
Menurut Hamid, ada 4 rekomendasi yang diberikan Tim 8 kepada Presiden. Keempat rekomendasi itu yakni SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), deponir (dihentikan oleh Jaksa Agung karena alasan kepentingan umum), dan Abolisi (dimaafkan Presiden).
"Kesemuanya proses penghentian kasus yang bisa dilakukan sebelum proses sampai di pengadilan," jelas dosen FH UI ini.
Hamid menjelaskan, istilah out of court settlement tidak dikenal dalam ranah hukum pidana. Istilah tersebut terdapat pada ranah hukum perdata.
"Masalah Bibit-Chandra bukan persoalan dengan jalur damai, harus dimaknai dalam kerangka due process of law dan kerangka ini yang diusulkan oleh Tim 8," tandasnya.
Lebih lanjut Hamid menjelaskan, SBY tidak memiliki pilihan lain kecuali menerima dan mengikuti rekomendasi Tim 8. "Bukti dan fakta sudah terungkap sangat lemah. Kalau tetap dipaksakan bisa melanggar HAM," pungkasnya.
(ape/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 14:33 WIB
Cegah Tragedi Cisarua Terulang, Kemenhub Kumpulkan Semua PO hari Senin
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Ical: Banyak Intrik Sebabkan Citra Politisi Rusak
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 13:56 WIB
Gonta-ganti Klien, Djufri Taufik Dinilai Langgar Kode Etik Advokat
-
Sabtu, 11/02/2012 13:37 WIB
Serahkan Dukungan ke KPUD, Faisal-Biem Diarak Ondel-ondel
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

