
Kasus PLN Jatim
Eks Direktur PLN Hariadi Sadono Terancam Pidana Seumur Hidup
Senin, 23/11/2009 12:09 WIB
Hariadi Sadono (Rachmadin Ismail/detikcom)
Jakarta -
Mantan Direktur PLN area Jawa Bali Hariadi Sadono terancama pidana seumur hidup. Ia didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dakam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan manajemen pelanggan (Customer Management System).
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Katarina Mulyana, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2009).
Hariadi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah seumur hidup dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam penjelasan jaksa, Hariadi telah menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat general manager PLN distribusi Jawa Timur dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,2 miliar. Duit tersebut dikumpulkan selama kurun waktu 2005-2007.
"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta per bulan selama kurun waktu Maret 2005-Desember 2007," tambahnya.
Selain itu, ada dua rekanan PLN yang ikut didakwa secara bersama-sama karena menikmati uang hasil korupsi. Mereka adalah komisaris PT Artelindo Karya Mandiri Saleh Abdul Malik, Pemilik PT Arthi Duta Aneka Usah, Arthur Palupessy masing-masing sebesar Rp 130 miliar dan Rp 39 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Hariadi mengaku keberatan. Ia akan mengajukan eksepsi pada Senin 30 November mendatang. "Saya akan mengajukan keberatan bersama pengacara saya," kata Hariadi yang didukung para pegawainya.
(mad/irw)
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Katarina Mulyana, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2009).
Hariadi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah seumur hidup dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam penjelasan jaksa, Hariadi telah menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat general manager PLN distribusi Jawa Timur dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,2 miliar. Duit tersebut dikumpulkan selama kurun waktu 2005-2007.
"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta per bulan selama kurun waktu Maret 2005-Desember 2007," tambahnya.
Selain itu, ada dua rekanan PLN yang ikut didakwa secara bersama-sama karena menikmati uang hasil korupsi. Mereka adalah komisaris PT Artelindo Karya Mandiri Saleh Abdul Malik, Pemilik PT Arthi Duta Aneka Usah, Arthur Palupessy masing-masing sebesar Rp 130 miliar dan Rp 39 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Hariadi mengaku keberatan. Ia akan mengajukan eksepsi pada Senin 30 November mendatang. "Saya akan mengajukan keberatan bersama pengacara saya," kata Hariadi yang didukung para pegawainya.
(mad/irw)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 04:06 WIB
Pria Diduga Bandar Narkoba Terjaring Razia Kumpul Kebo di Depok
-
Selasa, 14/02/2012 03:15 WIB
Hari Valentine, 5 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk di Depok
-
Selasa, 14/02/2012 02:00 WIB
Wah! Gunung Dempo Diperkirakan Tambah Tinggi 23 Meter
-
Selasa, 14/02/2012 01:49 WIB
Brak! KIA Tabrak Tiang Listrik di Ciputat, Korban Terjepit
-
Selasa, 14/02/2012 01:30 WIB
Revisi UU Teroris Dipresentasikan di Australia
-
Selasa, 14/02/2012 03:15 WIB
Hari Valentine, 5 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk di Depok
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Selasa, 14/02/2012 03:05 WIB
Wow! Ada Sendok Seberat 2 Kg di Inggris
-
Selasa, 14/02/2012 02:00 WIB
Wah! Gunung Dempo Diperkirakan Tambah Tinggi 23 Meter
-
613 Komentar
-
505 Komentar
-
451 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,404.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

