Soal Out of Court Settlement

Kejagung Manut Perintah SBY

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Senin, 23/11/2009 12:24 WIB
Jakarta - Kejagung bersedia mengikuti isyarat Presiden SBY soal penyelesaian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di luar sidang pengadilan. Alasannya, tindakan itu masih di dalam koridor hukum.

"Iya dong presiden kan kepala negara. Kalau menyangkut out of court settlemen, itu dalam koridor hukum juga. Karena ada instrumen-instrumen untuk itu," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (23/11/2009).

Marwan mengaku tidak tahu soal langkah apa yang diambil presiden untuk kasus Bibit dan Chandra. Tapi pastinya bukan langkah deponering.

"Kalau presiden memilih deponering, tidak memiliki kewenangan. Hak prerogatif presiden adalah amnesti dan abolisi," jelas Marwan.

Deponering, lanjut Marwan, sepenuhnya hak dari polisi dan jaksa. "Kalau deponering, SKPP dan SP3 ada di masing-masing institusi penegak hukum. Dan kalau kewenangan deponering itu JPU dan penyidik," terangnya.

Apakah dalam kajian yang diserahkan Kejagung ada perihal deponering? "Tidak, hanya menjelaskan saja bahwa hasil kajian kita terhadap berkas perkara. Artinya para jaksa peneliti mengatakan itu petunjuknya sudah dipenuhi, bahwa tentu ada beberapa catatan bisa mengenai deponering, SKPP, dan macam-macam. Mungkin itu menjadi bahan petimbangan presiden," urainya.

Presiden dalam kasus ini, tentunya bukan hanya meminta pertimbangan polisi dan jaksa. "Tapi juga dari pihak yang lain, dan ini untuk kepentingan lebih luas. Presiden pasti akan arif," tutupnya.
(ndr/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini