Soal Out of Court Settlement
Kejagung Manut Perintah SBY
Senin, 23/11/2009 12:24 WIB
Jakarta -
Kejagung bersedia mengikuti isyarat Presiden SBY soal penyelesaian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di luar sidang pengadilan. Alasannya, tindakan itu masih di dalam koridor hukum.
"Iya dong presiden kan kepala negara. Kalau menyangkut out of court settlemen, itu dalam koridor hukum juga. Karena ada instrumen-instrumen untuk itu," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Marwan mengaku tidak tahu soal langkah apa yang diambil presiden untuk kasus Bibit dan Chandra. Tapi pastinya bukan langkah deponering.
"Kalau presiden memilih deponering, tidak memiliki kewenangan. Hak prerogatif presiden adalah amnesti dan abolisi," jelas Marwan.
Deponering, lanjut Marwan, sepenuhnya hak dari polisi dan jaksa. "Kalau deponering, SKPP dan SP3 ada di masing-masing institusi penegak hukum. Dan kalau kewenangan deponering itu JPU dan penyidik," terangnya.
Apakah dalam kajian yang diserahkan Kejagung ada perihal deponering? "Tidak, hanya menjelaskan saja bahwa hasil kajian kita terhadap berkas perkara. Artinya para jaksa peneliti mengatakan itu petunjuknya sudah dipenuhi, bahwa tentu ada beberapa catatan bisa mengenai deponering, SKPP, dan macam-macam. Mungkin itu menjadi bahan petimbangan presiden," urainya.
Presiden dalam kasus ini, tentunya bukan hanya meminta pertimbangan polisi dan jaksa. "Tapi juga dari pihak yang lain, dan ini untuk kepentingan lebih luas. Presiden pasti akan arif," tutupnya.
(ndr/iy)
"Iya dong presiden kan kepala negara. Kalau menyangkut out of court settlemen, itu dalam koridor hukum juga. Karena ada instrumen-instrumen untuk itu," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Marwan mengaku tidak tahu soal langkah apa yang diambil presiden untuk kasus Bibit dan Chandra. Tapi pastinya bukan langkah deponering.
"Kalau presiden memilih deponering, tidak memiliki kewenangan. Hak prerogatif presiden adalah amnesti dan abolisi," jelas Marwan.
Deponering, lanjut Marwan, sepenuhnya hak dari polisi dan jaksa. "Kalau deponering, SKPP dan SP3 ada di masing-masing institusi penegak hukum. Dan kalau kewenangan deponering itu JPU dan penyidik," terangnya.
Apakah dalam kajian yang diserahkan Kejagung ada perihal deponering? "Tidak, hanya menjelaskan saja bahwa hasil kajian kita terhadap berkas perkara. Artinya para jaksa peneliti mengatakan itu petunjuknya sudah dipenuhi, bahwa tentu ada beberapa catatan bisa mengenai deponering, SKPP, dan macam-macam. Mungkin itu menjadi bahan petimbangan presiden," urainya.
Presiden dalam kasus ini, tentunya bukan hanya meminta pertimbangan polisi dan jaksa. "Tapi juga dari pihak yang lain, dan ini untuk kepentingan lebih luas. Presiden pasti akan arif," tutupnya.
(ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 11:53 WIB
Takut Diamuk Massa, Armada Karunia Bakti Hari Ini Stop Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 11:18 WIB
Terseret Kasus Munir, Doktor HC Undip pada Mantan Waka BIN Disesalkan
-
Sabtu, 11/02/2012 10:54 WIB
PO Karunia Bakti Selalu Cek Kendaraan Sebelum Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 10:52 WIB
Daftar DKI-1, Faisal-Biem ke KPU
-
Sabtu, 11/02/2012 10:04 WIB
Kemenkum HAM Jakarta Dalami Dugaan Suap M Nasir ke Sipir Rutan Cipinang
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
Sabtu, 11/02/2012 11:18 WIB
Terseret Kasus Munir, Doktor HC Undip pada Mantan Waka BIN Disesalkan
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

