Sidang Pembunuhan Nasrudin
Terdakwa Absen, Sidang Penuntutan Ditunda
Senin, 23/11/2009 13:00 WIB
Nasrudin Zulkarnaen (Foto: dok detikcom)
Tangerang -
Daniel Daen Sabon, terdakwa pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, tidak bisa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Agenda sidang yang menjadwalkan penuntutan pun ditunda menjadi 30 November 2009.
"Terdakwanya mana?" tanya ketua majelis hakim M Asnun saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Senin (23/11/2009). Asnun mempertanyakan keberadaan Daniel yang absen di kursi terdakwa.
JPU Hariadi menjawab pihaknya belum siap menghadirkan terdakwa. Ia mengaku telah memberikan panggilan untuk terdakwa sejak Minggu (22/11/2009) kemarin. Hakim pun mengkritik ketidaksiapan JPU mengajukan tuntutan. JPU diingatkan kasus pembunuhan Nasrudin mendapat perhatian serius masyarakat.
"Ke depan sebelum dimulai pagi-pagi jaksa ke ruang tahanan, apa sudah datang atau belum. Sekarang yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB jadi baru dimulai jam 12.00 WIB. Minta waktu berapa lama?" tanya Asnun lagi.
"30 November," jawab Hariadi yang kemudian dikabulkan hakim sebelum menutup sidang.
Sementara kuasa hukum Daniel, Juan Felix Tampubolon menilai absennya kliennya menunjukkan JPU tidak serius dalam menangani kasus ini. Ia menilai sidang itu seperti dagelan.
"Kalau menurut hukum, kalau memang ditunda tetap saja terdakwa dihadirkan. Kalau memang mau ditunda harusnya minta ke majelis hakim. Harusnya 2 minggu itu cukup," ujar Juan.
(nwk/iy)
"Terdakwanya mana?" tanya ketua majelis hakim M Asnun saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Senin (23/11/2009). Asnun mempertanyakan keberadaan Daniel yang absen di kursi terdakwa.
JPU Hariadi menjawab pihaknya belum siap menghadirkan terdakwa. Ia mengaku telah memberikan panggilan untuk terdakwa sejak Minggu (22/11/2009) kemarin. Hakim pun mengkritik ketidaksiapan JPU mengajukan tuntutan. JPU diingatkan kasus pembunuhan Nasrudin mendapat perhatian serius masyarakat.
"Ke depan sebelum dimulai pagi-pagi jaksa ke ruang tahanan, apa sudah datang atau belum. Sekarang yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB jadi baru dimulai jam 12.00 WIB. Minta waktu berapa lama?" tanya Asnun lagi.
"30 November," jawab Hariadi yang kemudian dikabulkan hakim sebelum menutup sidang.
Sementara kuasa hukum Daniel, Juan Felix Tampubolon menilai absennya kliennya menunjukkan JPU tidak serius dalam menangani kasus ini. Ia menilai sidang itu seperti dagelan.
"Kalau menurut hukum, kalau memang ditunda tetap saja terdakwa dihadirkan. Kalau memang mau ditunda harusnya minta ke majelis hakim. Harusnya 2 minggu itu cukup," ujar Juan.
(nwk/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 14:35 WIB
Ada Alat Pengubah Air Jadi Bahan Bakar, Tak Perlu Galau BBM Naik
-
Kamis, 09/02/2012 14:33 WIB
Hakim Tolak Gugatan David Tobing Vs Telkomsel
-
Kamis, 09/02/2012 14:31 WIB
Benny Salahkan Menkum Izinkan Nasir Jenguk Nazaruddin Tengah Malam
-
Kamis, 09/02/2012 14:26 WIB
Dukung Ibas, PD Surakarta Hanya Terima Uang Transpor Saat Kongres
-
Kamis, 09/02/2012 14:24 WIB
Jadi Penyebab Banjir, 10 Ribu Warga Bantaran Ciliwung Direlokasi
-
Kamis, 09/02/2012 12:59 WIB
Nasir Kaget Ketahuan Denny Bertemu Nazaruddin di Rutan Cipinang
-
Kamis, 09/02/2012 11:23 WIB
Politisi PD Sulut Siap Kembalikan Rp 100 Juta & BB ke Anas
-
Kamis, 09/02/2012 13:54 WIB
Masuk ke Hutan UI, Densus 88 Keluar Bawa 1 Tas Ransel
-
Kamis, 09/02/2012 13:36 WIB
Hebat! Siswa SMK 2 Langsa Bikin Alat Pengubah Air Jadi Bahan Bakar
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 862.000
- Rp 1,419.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

