Hentikan Kasus Bibit-Chandra
Pengacara Anggodo: Presiden Bisa Dihukum 12 Tahun Bui
Senin, 23/11/2009 19:09 WIB
Jakarta -
Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengingatkan Presiden SBY jika mengabulkan merekomendasikan Tim 8 untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra. SBY terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Presiden harus ingat bahwa ada pasal 21 UU Tipikor yang mengatakan setiap orang yang menghalang-halangi, yang menghentikan penyidikan perkara korupsi diancam hukumannya 3 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Bonaran di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2009).
Bonaran menegaskan, tidak bermaksud mengancam, dia hanya mengingatkan SBY.
Bonaran menambahkan, Kepolisian menyatakan sudah ada cukup bukti untuk mengajukan kasus Bibit-Chandra ke Kejagung. Kejagung, lanjut Bonaran, melalui Jampidsus Marwan Effendy juga telah menyatakan kasus Bibit-Chandra sudah lengkap, oleh karena itu tidak mungkin menghentikan perkara ini.
"Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden adalah mengembalikan mekanisme hukum yang berlaku, berdaulatlah polisi, jaksa pada jabatannya," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Bonaran datang ke Mabes Polri menyerahkan bukti anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang mengurus buronan Syamsul Nur Salim ke luar negeri pada 2003. Bukti itu dia peroleh dari sebuah sumber rahasia.
"Saya dituduh markus kan, kalau dia bilang saya markus dia markus juga dong," kata Bonaran.
"Jadi Anda cari kesalahan Bang Buyung?" tanya wartawan.
"Oh kan dia yang cari-cari juga toh. Saya dituduh markus juga. Kalau memang benar semua pengacara jadi markus ini juga markus nggak?" tanya Bonaran.
Dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 21 tertulis 'setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta'.
(nik/iy)
"Presiden harus ingat bahwa ada pasal 21 UU Tipikor yang mengatakan setiap orang yang menghalang-halangi, yang menghentikan penyidikan perkara korupsi diancam hukumannya 3 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Bonaran di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2009).
Bonaran menegaskan, tidak bermaksud mengancam, dia hanya mengingatkan SBY.
Bonaran menambahkan, Kepolisian menyatakan sudah ada cukup bukti untuk mengajukan kasus Bibit-Chandra ke Kejagung. Kejagung, lanjut Bonaran, melalui Jampidsus Marwan Effendy juga telah menyatakan kasus Bibit-Chandra sudah lengkap, oleh karena itu tidak mungkin menghentikan perkara ini.
"Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden adalah mengembalikan mekanisme hukum yang berlaku, berdaulatlah polisi, jaksa pada jabatannya," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Bonaran datang ke Mabes Polri menyerahkan bukti anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang mengurus buronan Syamsul Nur Salim ke luar negeri pada 2003. Bukti itu dia peroleh dari sebuah sumber rahasia.
"Saya dituduh markus kan, kalau dia bilang saya markus dia markus juga dong," kata Bonaran.
"Jadi Anda cari kesalahan Bang Buyung?" tanya wartawan.
"Oh kan dia yang cari-cari juga toh. Saya dituduh markus juga. Kalau memang benar semua pengacara jadi markus ini juga markus nggak?" tanya Bonaran.
Dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 21 tertulis 'setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta'.
(nik/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 08:50 WIB
Pendiri PD Bertemu, Mubarok Sangsi Akan Ada Penggulingan Anas
-
Kamis, 09/02/2012 08:37 WIB
Majelis Hakim Perkara Syarifuddin Diminta Bersikap Objektif
-
Kamis, 09/02/2012 08:22 WIB
Ombudsman Beri Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Kasus GKI Yasmin
-
Kamis, 09/02/2012 08:08 WIB
MPR: Hari Pers Nasional, Kembalikan Independensi Pers!
-
Kamis, 09/02/2012 07:59 WIB
Para Pendiri PD Bakal Bertemu Bahas Masa Depan Partai
-
Kamis, 09/02/2012 08:22 WIB
Ombudsman Beri Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Kasus GKI Yasmin
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
Kamis, 09/02/2012 07:59 WIB
Para Pendiri PD Bakal Bertemu Bahas Masa Depan Partai
-
Kamis, 09/02/2012 00:08 WIB
Tim Investigasi: Jembatan Kukar Salah Sejak Perencanaan
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 862.000
- Rp 1,419.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

