Depkominfo Siapkan Aturan untuk Penyadapan
Senin, 23/11/2009 19:23 WIB
Jakarta -
Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan menyiapkan peraturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah. Penyadapan harus diatur karena tidak setiap orang dapat melakukan penyadapan.
"Ini kita baru mendengarkan masukan. Jadi tidak semua orang boleh menyadap karena itu hak asasi manusia untuk berkomunikasi, tidak boleh disadap," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Tifatul menambahkan, "Kalau ada penyadapan harus terbatas. Di negara lain seperti Australia, Korea dan sebagainya, penyadapan dilakukan oleh departemen, semacam depkominfonya dan ini sangat rahasia." imbuhnya.
Menurut Tifatul, di negara lain, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Badan Intelijen Negara jika ingin melakukan penyadapan, harus meminta ke departemen tersebut atas perintah pengadilan.
"RPP nya bagian dari UU ITE, insya Allah dalam enam bulan selesai, Presiden yang nanti tandatangan," ujar Tifatul.
Penyadapan, kata Tifatul, harus diatur karena tidak boleh setiap orang melakukan penyadapan yang tidak berwewenang karena informasi ini tidak semuanya informasi publik. "Ini masih kita tampung semua, kalau contoh dari negara lain yang melakukan penyadapan itu di Depkominfo, apakah nanti disetujui atau tidak kita lihat nanti," kata mantan presiden PKS ini.
Sementara Anggota Komisi I DPR, Hidayat Nur Wahid, sepakat akan adanya aturan penyadapan oleh pemerintah. Selama ini, menurut dia tidak ada aturan penyadapan yang jelas.
"Lebih bijak dan bertanggung jawab, dan lebih bagus berbasisnya ada aturan sesuai dengan undang-undang," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, untuk langkah preventif soal penyadapan tidak perlu izin dari pengadilan. Namun kalau sudah ada bukti awal maka harus ada izin pengadilan.
"Aturannya nanti harus jelas dan tegas, jika terjadi kesalahan penyadapan, sehingga ada kehati-hatian dalam penyadapan dan harus ada aturan yang membersihkan nama baik jika setelah disadap orang tersebut tidak terbukti," pungkasnya.
(mpr/mok)
"Ini kita baru mendengarkan masukan. Jadi tidak semua orang boleh menyadap karena itu hak asasi manusia untuk berkomunikasi, tidak boleh disadap," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Tifatul menambahkan, "Kalau ada penyadapan harus terbatas. Di negara lain seperti Australia, Korea dan sebagainya, penyadapan dilakukan oleh departemen, semacam depkominfonya dan ini sangat rahasia." imbuhnya.
Menurut Tifatul, di negara lain, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Badan Intelijen Negara jika ingin melakukan penyadapan, harus meminta ke departemen tersebut atas perintah pengadilan.
"RPP nya bagian dari UU ITE, insya Allah dalam enam bulan selesai, Presiden yang nanti tandatangan," ujar Tifatul.
Penyadapan, kata Tifatul, harus diatur karena tidak boleh setiap orang melakukan penyadapan yang tidak berwewenang karena informasi ini tidak semuanya informasi publik. "Ini masih kita tampung semua, kalau contoh dari negara lain yang melakukan penyadapan itu di Depkominfo, apakah nanti disetujui atau tidak kita lihat nanti," kata mantan presiden PKS ini.
Sementara Anggota Komisi I DPR, Hidayat Nur Wahid, sepakat akan adanya aturan penyadapan oleh pemerintah. Selama ini, menurut dia tidak ada aturan penyadapan yang jelas.
"Lebih bijak dan bertanggung jawab, dan lebih bagus berbasisnya ada aturan sesuai dengan undang-undang," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, untuk langkah preventif soal penyadapan tidak perlu izin dari pengadilan. Namun kalau sudah ada bukti awal maka harus ada izin pengadilan.
"Aturannya nanti harus jelas dan tegas, jika terjadi kesalahan penyadapan, sehingga ada kehati-hatian dalam penyadapan dan harus ada aturan yang membersihkan nama baik jika setelah disadap orang tersebut tidak terbukti," pungkasnya.
(mpr/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 07/02/2012 15:33 WIB
Si Jago Merah Beraksi di Sawah Besar, 50 Rumah Hangus Terbakar
-
Selasa, 07/02/2012 15:02 WIB
Bismar: Kasus Kecil Dihukum, Hakim Tidak Punya Hati Nurani
-
Selasa, 07/02/2012 15:00 WIB
Penyidik Tunggu Evaluasi Hasil Tes Kejiwaan Afriyani Cs
-
Selasa, 07/02/2012 14:59 WIB
Jimly Minta KPK Bekerja Cepat Tuntaskan Kasus Wisma Atlet
-
Selasa, 07/02/2012 14:54 WIB
Bagaimana Hubungan Anas dengan Dewan Pembina Demokrat?
-
Selasa, 07/02/2012 14:25 WIB
Habib H Diduga Cabuli Anak-anak, Polisi Periksa 11 Saksi
-
Selasa, 07/02/2012 14:47 WIB
Polda Metro Jaya: Habib H Raba-raba Korban untuk Pengobatan Alternatif
-
Selasa, 07/02/2012 14:28 WIB
KPK: Jangan Ganggu Angie!
-
Selasa, 07/02/2012 14:26 WIB
Daftar Pilot yang Ditangkap Karena Narkoba
-
224 Komentar
-
195 Komentar
-
178 Komentar
-
165 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,418.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

