Menkum HAM: Presiden Tegas Minta Polri dan Kejaksaan Hentikan Kasus Bibit-Chandra

Anwar Khumaini - detikNews
Senin, 23/11/2009 21:22 WIB
Jakarta - Pernyataan panjang lebar dari Presiden SBY tentang sikap akhir pemerintah terhadap kasus Bibit-Chandra boleh jadi membuat Anda bingung. Tetapi menurut Menkum HAM Patrialis Akbar justru pidato tersebut sudah sangat jelas.

"Tegas sekali beliau mengatakan kasus Bibit-Chandra untuk tidak dibawa ke pengadilan," jelas Patrialis pada wartawan yang mencegatnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/11/2009) malam.

Memang benar Presiden SBY tidak secara terbuka menyatakan mana satu dari tiga rekomendasi Tim 8 (SP3, SKPP, deponering) yang dipilih untuk menghentikan proses hukum Bibit-Chandra. Tetapi menurut dia jelas sekali bahwa Presiden SBY menyatakan bahwa proses tersebut diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

"Menurut saya, arahnya ya deponering. Karena kalau SKP2 dan SP3 kan bicara soal materi (kasus) yang jadi kewenangan Polri dan Kejaksaan," sambungnya. (lh/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel