Kejagung Rencanakan SKPP Berkas Bibit-Chandra

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Senin, 23/11/2009 21:31 WIB
Marwan Effendy (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menyatakan opsi terbaik kasus Bibit-Chandra adalah tidak melanjutkannya ke pengadilan. Kejaksaan Agung pun langsung menyikapi sikap SBY tersebut.

"Kemungkinan besar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), tetapi berkas dinyatakan lengkap dulu," ujar Jampidsus Marwan Effendy kepada wartawan via telepon, Senin (23/11/2009).

Marwan pun menjelaskan langkah-langkah untuk menuju SKPP. "Ada satu solusi, berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap tetapi masih akan diteliti lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Layak atau tidak ke pengadilan. Kita akan tetap menyatakan berkas tersebut lengkap," jelasnya.

Hal ini, menurut Marwan, sesuai dengan sikap presiden yang tidak ingun kasus Bibit-Chandra tidak diselesaikan ke pengadilan.

"Langkahnya tinggal Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut tidak bisa ke pengadilan," tutur dia.

Namun, jika memang benar-benar kejaksaan memutuskan SKPP, apa alasannya? "Berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap). Alasannya pertanggung jawaban pidananya belum nampak, namun perbuatan pidananya terbukti," tandasnya. (gah/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel