Proses Hukum Dihentikan, Justru Rugikan Bibit-Chandra
Senin, 23/11/2009 23:48 WIB
Jakarta -
Penghentian proses hukum malah merugikan Bibit dan Chandra. Bantahan atas sangkaan penyalahgunaan wewenang akhirnya tidak punya kekuatan hukum tetap karena bukan merupakan keputusan pengadilan.
"Justru karena tidak berlanjut ke pengadilan, timbul ketidakpastian hukum bagi Pak Bibit dan Pak Chandra. Bila ke pengadilan maka akan ada posisi jelas dan punya dasar hukum mereka bersalah atau tidak," ujar pengamat hukum Irawan Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (23/11/2009).
Selain tidak memberikan kepastian hukum, keputusan yang Presiden SBY umumkan juga berpotensi menjadi teladan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bisa jadi di masa mendatang ada kasus yang proses hukumnya dihentikan karena ada tekanan publik.
"Sayang sekali kasus sebesar ini tidak diselesaikan di pengadilan. Lembaga hukum jadi terpinggirkan," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Memang benar hasil kerja Tim 8 menemukan tidak ada cukup alat bukti untuk meneruskan kasusnya ke pengadilan. Namun diingatkannya, Tim 8 adalah lembaga ad-hoc yang dibentuk untuk melakukan verifikasi bagi kepentingan presiden dan tidak punya kewenangan melakukan tindakan hukum.
"Kewenangannya di Polri dan Kejaksaan, meski kita lihat lembaga penyidikan dan penuntutan itu tidak bersih. Tapi apa pun yang dilakukan harus sesuai UU, maka presiden melimpahkan kembali ke mereka bila hendak diselesaikan di luar pengadilan," sambungnya.
(lh/mok)
"Justru karena tidak berlanjut ke pengadilan, timbul ketidakpastian hukum bagi Pak Bibit dan Pak Chandra. Bila ke pengadilan maka akan ada posisi jelas dan punya dasar hukum mereka bersalah atau tidak," ujar pengamat hukum Irawan Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (23/11/2009).
Selain tidak memberikan kepastian hukum, keputusan yang Presiden SBY umumkan juga berpotensi menjadi teladan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bisa jadi di masa mendatang ada kasus yang proses hukumnya dihentikan karena ada tekanan publik.
"Sayang sekali kasus sebesar ini tidak diselesaikan di pengadilan. Lembaga hukum jadi terpinggirkan," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Memang benar hasil kerja Tim 8 menemukan tidak ada cukup alat bukti untuk meneruskan kasusnya ke pengadilan. Namun diingatkannya, Tim 8 adalah lembaga ad-hoc yang dibentuk untuk melakukan verifikasi bagi kepentingan presiden dan tidak punya kewenangan melakukan tindakan hukum.
"Kewenangannya di Polri dan Kejaksaan, meski kita lihat lembaga penyidikan dan penuntutan itu tidak bersih. Tapi apa pun yang dilakukan harus sesuai UU, maka presiden melimpahkan kembali ke mereka bila hendak diselesaikan di luar pengadilan," sambungnya.
(lh/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 15:43 WIB
Taufiq Kiemas Kumpulkan Alumni Kelompok Cipayung
-
Kamis, 09/02/2012 15:42 WIB
Pesawat Kepresidenan RI Siap Pakai Agustus 2013
-
Kamis, 09/02/2012 15:41 WIB
Malaysia Tertarik Patenkan Alat Pengubah Air Jadi Bahan Bakar
-
Kamis, 09/02/2012 15:40 WIB
Duh! Jakarta Dibanjiri Sampah 6.500 Ton Per Hari
-
Kamis, 09/02/2012 15:27 WIB
Ical: Gonjang-ganjing PD Tak Naikkan Popularitas Golkar
-
Kamis, 09/02/2012 14:42 WIB
Pengojek Ditangkap Polisi Gara-gara Wajahnya Mirip Perampok
-
Kamis, 09/02/2012 12:59 WIB
Nasir Kaget Ketahuan Denny Bertemu Nazaruddin di Rutan Cipinang
-
Kamis, 09/02/2012 14:48 WIB
ABG yang Tewas di Kebayoran Baru Dibunuh Kakak karena Suka Mengumpat
-
Kamis, 09/02/2012 15:05 WIB
Albertina Ho, Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 857.000
- Rp 1,408.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

