Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 24/11/2009 04:51 WIB
Pengacara: Chandra SKP2, SP3 untuk Bibit
Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Presiden SBY sudah menegaskan sikapnya agar persoalan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak dibawa ke pengadilan. Lewat mekanisme hukum apa agar kasus ini dapat dihentikan?

"Pesan itu (Presiden SBY) harus ditangkap oleh Kejaksaan dan Polisi untuk lakukan penghentian perkara. Karena Pak Chandra sudah di Kejagung lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Pak Bibit," jelas salah satu dari tim pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari saat dihubungi, Senin (23/11/2009).

Dalam pidatonya, ada satu kejelasan sikap yang disampaikan SBY, yakni polisi dan jaksa diminta tidak melanjutkan kasus Bibit-Chandra. Sayangnya tidak ada keputusan yang tegas kapan waktu yang diberikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menghentikannya.

Namun bagi tim pengacara, sikap tersebut pasti sudah lebih dulu diketahui oleh Polri dan Kejaksaan. Taufik yakin jika dua lembaga penegak hukum tersebut sudah menentukap sikap juga terkait sikap SBY tersebut.

"Dengan demikian Polri dan Kejaksaan siap apa yang menjadi keputusan SBY," tandasnya. (mok/Rez)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (10 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).