Kejagung Butuh 2 Minggu Putuskan Kasus Chandra
Selasa, 24/11/2009 11:13 WIB
Jakarta -
Jaksa Agung Hendarman Supandji masih menunggu keputusan jaksa tentang nasib kasus Chandra M Hamzah. Keputusan kasus itu layak atau tidak masuk pengadilan baru keluar dalam waktu 2 minggu.
Jika layak maju ke pengadilan, Hendarman baru bisa mengeluarkan deponir (dikesampingkan demi kepentingan umum) atau SKPP.
"Diberi waktu 14 hari untuk merumuskan layak atau tidak untuk dilanjutkan ke pengadilan," kata Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Menurut Hendarman, berdasarkan arahan SBY untuk tidak dibawa ke pengadilan, sesuai hukum yang berlaku Kejagung akan mengeluarkan P16a.
P16a itu terdiri dari 4 jaksa Kejagung, 3 atau 4 jaksa dari Kejaksaan Tinggi, dan 2 jaksa yang ada di wilayah yaitu Jakata Selatan karena perbuatannya ada di Jakarta Selatan.
"Jaksa-jaksa itu yang akan memformulasikan apakah perkara Pak Chandra layak atau tidak (dibawa ke pengadilan)," katanya.
Seandainya Jaksa tidak bisa merumuskan, lanjut Hendarman, maka berkas tersebut akan diusulkan ke Kejaksaan Negeri. Kemudian secara berjenjang ke Kejati. Lalu ke Jampidsus dan Jaksa Agung.
"Nanti akan direkomendasikan penghentian pada penuntutannya. Tapi itu tidak serta merta langsung SKPP," imbuhnya.
Hendarman menjelaskan kalau mengeluarkan SKPP butuh waktu. Setelah dinyatakan P21, nanti akan diberi waktu dua hari.
"Hari Kamis baru kita rumuskan merujuk P16a. Kemudian diturunkan lagi ke Kejaksaan lagi dan ke saya. Kalau layak maju baru diputuskan," tegasnya.
(gus/iy)
Jika layak maju ke pengadilan, Hendarman baru bisa mengeluarkan deponir (dikesampingkan demi kepentingan umum) atau SKPP.
"Diberi waktu 14 hari untuk merumuskan layak atau tidak untuk dilanjutkan ke pengadilan," kata Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Menurut Hendarman, berdasarkan arahan SBY untuk tidak dibawa ke pengadilan, sesuai hukum yang berlaku Kejagung akan mengeluarkan P16a.
P16a itu terdiri dari 4 jaksa Kejagung, 3 atau 4 jaksa dari Kejaksaan Tinggi, dan 2 jaksa yang ada di wilayah yaitu Jakata Selatan karena perbuatannya ada di Jakarta Selatan.
"Jaksa-jaksa itu yang akan memformulasikan apakah perkara Pak Chandra layak atau tidak (dibawa ke pengadilan)," katanya.
Seandainya Jaksa tidak bisa merumuskan, lanjut Hendarman, maka berkas tersebut akan diusulkan ke Kejaksaan Negeri. Kemudian secara berjenjang ke Kejati. Lalu ke Jampidsus dan Jaksa Agung.
"Nanti akan direkomendasikan penghentian pada penuntutannya. Tapi itu tidak serta merta langsung SKPP," imbuhnya.
Hendarman menjelaskan kalau mengeluarkan SKPP butuh waktu. Setelah dinyatakan P21, nanti akan diberi waktu dua hari.
"Hari Kamis baru kita rumuskan merujuk P16a. Kemudian diturunkan lagi ke Kejaksaan lagi dan ke saya. Kalau layak maju baru diputuskan," tegasnya.
(gus/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
419 Komentar
-
368 Komentar
-
344 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

