Hentikan Kasus Bibit-Chandra
Butuh Waktu 2 Minggu, Kejaksaan Harus Umumkan Perkembangan Harian
Selasa, 24/11/2009 12:58 WIB
Jakarta -
Waktu dua pekan yang Kejaksaan Agung RI butuhkan guna menghentikan proses hukum kasus Bibit-Chandra perlu disertai laporan perkembangan harian. Ini demi menjawab rasa ingin tahu masyarakat selama prosesnya berlangsung.
Demikian masukan Wakil Koordinator Human Right Working Group (HRWG) Chaerul Anam, dalam keterangan pers di kantor Imparsia, Jl. Diponegoro, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
"Jelaskan secara logis kepada publik bahwa dalam 2-3 hari telah melakukan apa, hari ke-4 telah menghasilkan apa dan seterusnya," ujar dia.
Bila melihat pada besarnya perhatian masyarakat atas kasus Bibit-Chandra, maka waktu dua pekan yang Kejagung RI minta dinilai Chaerul terlalu lama. Terlebih sudah ada dorongan langsung dari Presiden SBY agar proses hukum dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Secara subtansial kasusnya sudah terungkap, cuma proses hukumnya saya yang belum selesai. Tapi di banyak kasus lain Kejaksaan bisa cepat," tandasnya.
Menyinggung mekanisme apa yang sebaiknya Kejaksaan tempuh, dia berpendapat yang terbaik adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Alasannya mekanisme SKPP jauh lebih mencerminkan pelaksanaan proses hukum.
"Kalau deponir, jangan lah. Itu arahnya lebih ke politis," sambung Chaerul.
(lh/iy)
Demikian masukan Wakil Koordinator Human Right Working Group (HRWG) Chaerul Anam, dalam keterangan pers di kantor Imparsia, Jl. Diponegoro, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
"Jelaskan secara logis kepada publik bahwa dalam 2-3 hari telah melakukan apa, hari ke-4 telah menghasilkan apa dan seterusnya," ujar dia.
Bila melihat pada besarnya perhatian masyarakat atas kasus Bibit-Chandra, maka waktu dua pekan yang Kejagung RI minta dinilai Chaerul terlalu lama. Terlebih sudah ada dorongan langsung dari Presiden SBY agar proses hukum dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Secara subtansial kasusnya sudah terungkap, cuma proses hukumnya saya yang belum selesai. Tapi di banyak kasus lain Kejaksaan bisa cepat," tandasnya.
Menyinggung mekanisme apa yang sebaiknya Kejaksaan tempuh, dia berpendapat yang terbaik adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Alasannya mekanisme SKPP jauh lebih mencerminkan pelaksanaan proses hukum.
"Kalau deponir, jangan lah. Itu arahnya lebih ke politis," sambung Chaerul.
(lh/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 12/02/2012 12:16 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka, Sopir Diamankan di Polsek Kadipaten
-
Minggu, 12/02/2012 12:14 WIB
Bus Karunia Bakti Masih Beroperasi di Garut
-
Minggu, 12/02/2012 12:11 WIB
Kapolres Majalengka: Korban Tewas Kecelakaan Bus 2 Orang, Korban Luka 12
-
Minggu, 12/02/2012 12:03 WIB
Pantau Lapas, Wamenkum HAM Perbanyak Monitor CCTV di Ruang Kerja
-
Minggu, 12/02/2012 11:48 WIB
Tunggu Jam Baik, Hendardji-Rizapatria Mendaftar ke KPUD DKI Jakarta
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 11:38 WIB
Bus Tabrak Delman, Motor dan Truk di Majalengka, 3 Orang Tewas
-
Minggu, 12/02/2012 11:02 WIB
Dua Ormas di Bali Bentrok, Mobil dan Rumah Dirusak
-
515 Komentar
-
438 Komentar
-
374 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

