Anggodo Keberatan Kasusnya Dialihkan ke KPK
Rabu, 25/11/2009 06:14 WIB
Jakarta -
Anggodo Widjojo tidak terima kasusnya diserahkan dari polisi ke KPK. Proses penyidikan di lembaga antikorupsi tersebut dinilai tidak akan objektif.
"Soalnya akan muncul konflik kepentingan. Mereka menyidik berdasarkan nafsu saja," kata Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang saat dihubungi lewat telepon, Senin (24/11/2009).
Menurut Bonaran, pelimpahan berkas ke KPK dinilai hanya untuk memenuhi keinginan Tim 8. Tidak ada kepentingan pidana dalam prosesnya.
Selain itu, ia juga menilai kliennya tidak bersalah dalam percobaan penyuapan ke pimpinan KPK. Sebab, Anggodo hanya menyalurkan uang yang diberikan kakaknya, Anggoro Widjojo untuk pimpinan KPK lewat Ari Muladi.
"Jadi tidak ada buktinya klien saya menyuap," tegasnya.
Seperti diketahui, Wakabareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Dik Dik Mulyana Haris akan menyerahkan berkas penyelidikan terhadap Anggodo ke KPK. Hal ini dilakukan karena polisi belum menemukan cukup bukti untuk menjerat pria asal Surabaya tersebut.
Merespons hal ini, pihak KPK akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. KPK menegaskan hanya akan menangani dugaan korupsi yang dilakukan Anggodo. Untuk kasus pidana lain seperti pencemaran nama baik akan tetap dilakukan Polri.
(mad/mei)
"Soalnya akan muncul konflik kepentingan. Mereka menyidik berdasarkan nafsu saja," kata Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang saat dihubungi lewat telepon, Senin (24/11/2009).
Menurut Bonaran, pelimpahan berkas ke KPK dinilai hanya untuk memenuhi keinginan Tim 8. Tidak ada kepentingan pidana dalam prosesnya.
Selain itu, ia juga menilai kliennya tidak bersalah dalam percobaan penyuapan ke pimpinan KPK. Sebab, Anggodo hanya menyalurkan uang yang diberikan kakaknya, Anggoro Widjojo untuk pimpinan KPK lewat Ari Muladi.
"Jadi tidak ada buktinya klien saya menyuap," tegasnya.
Seperti diketahui, Wakabareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Dik Dik Mulyana Haris akan menyerahkan berkas penyelidikan terhadap Anggodo ke KPK. Hal ini dilakukan karena polisi belum menemukan cukup bukti untuk menjerat pria asal Surabaya tersebut.
Merespons hal ini, pihak KPK akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. KPK menegaskan hanya akan menangani dugaan korupsi yang dilakukan Anggodo. Untuk kasus pidana lain seperti pencemaran nama baik akan tetap dilakukan Polri.
(mad/mei)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 08:37 WIB
Gunung Lokon Kembali Meletus!
-
Jumat, 10/02/2012 08:31 WIB
Mahfud: KPK Masih Bisa Cekal Seseorang di Penyelidikan
-
Jumat, 10/02/2012 08:20 WIB
Polisi Masih Teliti Temuan Senjata di Hutan UI
-
Jumat, 10/02/2012 07:44 WIB
BK DPR Tunggu Aduan Sebelum Periksa Nasir
-
Jumat, 10/02/2012 07:26 WIB
Eks Pengacara 'Membelot' ke Nazaruddin, Rosa Merasa Dirugikan
-
Jumat, 10/02/2012 07:26 WIB
Eks Pengacara 'Membelot' ke Nazaruddin, Rosa Merasa Dirugikan
-
Jumat, 10/02/2012 06:31 WIB
3 Aksi Nasir yang Mengundang Kecurigaan Publik
-
Jumat, 10/02/2012 05:31 WIB
DK PD: Pengurus yang Disawer Anas Jangan Hanya Bicara
-
Jumat, 10/02/2012 01:25 WIB
Ketika Hitler Berlatih Pidato dan Bercelana Pendek
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

