Pengaturan Penyadapan Jangan Sampai Batasi Kelincahan KPK

Amanda Ferdina - detikNews
Rabu, 25/11/2009 10:00 WIB
Jakarta - Rencana Menkominfo Tifatul Sembiring yang akan mengeluarkan peraturan pem­e­rin­tah (PP) mengenai penya­dap­an dianggap hal yang wajar. Tapi diharapkan PP tidak membatasi kelincahan KPK memberantas korupsi.

"Menurut saya pribadi, pengaturan itu oleh Menkominfo itu boleh-boleh saja karena dia punya wewenang. Tapi jangan sampai membatasi kelincahan KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi," ujar penasihat KPK Said Zainal Abidin saat dihubungi detikcom, Rabu (26/11/2009).

Pengaturan penyadapan, lanjut Said tidak apa-apa namun isi PP harus diperhatikan seksama. "Isinya bagaimana, apa peraturan itu akan membatasi wewenang KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi atau malah membuat peraturan menjadi lebih baik," katanya.

Said mengingatkan pembatasan wewenang KPK akan berpengaruh pada pemberantasan korupsi.

"Kalau dibatasi, itu tidak tepat. Karena masalah pemberantasan korupsi itu strategi bangsa dalam mengatasi permasalahan," tandasnya.

Said juga meminta agar Menkominfo mengajak pimpinan KPK berdiskusi lebih dulu sebelum membuat PP.

"Ada baiknya Menkominfo diskusi dulu dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan pimpinan KPK," ujarnya.

Said menambahkan, jangan sampai setelah PP dibuat malah akan menimbulkan hambatan. "Jangan sampai nantinya membatasi kelincahan KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi," katanya.

Said mengingatkan Menkominfo bertugas memberikan fungsi pelayanan. "Dia tentu harus memberikan pelayanan yang terbaik sehingga fungsi lain terkait bidang itu juga menjadi baik," ucapnya. (amd/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel