Rokhmin Dahuri Hirup Udara Bebas
Rabu, 25/11/2009 11:58 WIB
Jakarta -
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Rokhmin Dahuri, akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan itu diyatakan bebas bersyarat.
"Hari ini rencananya pukul 12.00 WIB Pak Rokhmin bisa keluar dari penjara," ujar pengacara Rokhmin, M Assegaf saat dihubungi wartawan, Rabu (25/11/2009) sekitar pukul 11.25 WIB.
Assegaf berharap tidak ada masalah yang akan menghalangi kebebasan Rokhmin. "Hanya masalah administrasi saja. Saya sekarang sedang meluncur ke sana untuk mengurusnya," katanya.
Usai keluar, Rokhmin direncanakan akan langsung menuju rumahnya di Bogor dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. "Kemungkinan besar beliau akan langsung ke Bogor, ke rumahnya," lanjut pengacara gaek itu.
Rokhmin tersangkut kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan yang disidik KPK. Selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004, DKP mengumpulkan dana di dua rekening hingga mencapai jumlah Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.
Rokmin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 23 Juli 2007. Majelis hakim juga mewajibkan Rokhmin membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang sama atas banding yang diajukan oleh pria asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu. Di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan.
(amd/irw)
"Hari ini rencananya pukul 12.00 WIB Pak Rokhmin bisa keluar dari penjara," ujar pengacara Rokhmin, M Assegaf saat dihubungi wartawan, Rabu (25/11/2009) sekitar pukul 11.25 WIB.
Assegaf berharap tidak ada masalah yang akan menghalangi kebebasan Rokhmin. "Hanya masalah administrasi saja. Saya sekarang sedang meluncur ke sana untuk mengurusnya," katanya.
Usai keluar, Rokhmin direncanakan akan langsung menuju rumahnya di Bogor dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. "Kemungkinan besar beliau akan langsung ke Bogor, ke rumahnya," lanjut pengacara gaek itu.
Rokhmin tersangkut kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan yang disidik KPK. Selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004, DKP mengumpulkan dana di dua rekening hingga mencapai jumlah Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.
Rokmin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 23 Juli 2007. Majelis hakim juga mewajibkan Rokhmin membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang sama atas banding yang diajukan oleh pria asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu. Di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan.
(amd/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
440 Komentar
-
383 Komentar
-
352 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

