Kasus Bibit & Chandra

Marwan: Tak Mau Berpolemik, Kejagung Putuskan SKPP

Irwan Nugroho - detikNews
Rabu, 25/11/2009 12:07 WIB
Jakarta - Kejagung telah mengambil keputusan untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas berkas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keputusan diambil agar polemik tidak berlarut-larut.

"Saya tidak mau berpolemik, mengingat Kejaksaan sudah memutuskan untuk mengeluarkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) terhadap perkara Bibit dan Chandra dalam upaya merespons pandangan Pak SBY," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (25/11/2009).

Marwan sebenarnya berpendapat kasus 2 pimpinan KPK itu semestinya diselesaikan di pengadilan. Di pengadilan lah, akan diketahui apakah ada rekayasa atau tidak dalam perkara Bibit dan Chandra.

"Jika tidak dalam kerangka SKPP, saya yakin hasil penyidikan Polri kalau diproses ke pengadilan akan lain ceritanya," pungkas Marwan. (irw/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel