PP Penyadapan
Koruptor Kelas Kakap Harus Diberi Ruang untuk Penyadapan
Rabu, 25/11/2009 14:00 WIB
Jakarta -
Rencana Menkominfo membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyadapan oleh lembaga penegak hukum perlu dilakukan dengan cermat. Jangan sampai muncul kesan pemerintah ingin mengebiri pemberantasan korupsi lewat pembatasan penyadapan. Untuk koruptor kelas kakap harus diberi ruang untuk penyadapan.
"Jangan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini publik menilai pemerintah ingin mengebiri pemberantasan korupsi," kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Nasir setuju jika penyadapan harus diatur. Namun dia berharap pembuatan PP itu tidak dilatarbelakangi oleh kisruh KPK vs Polri yang hingga saat ini masih belum selesai. Semangatnya haruslah demi transparansi dan akuntabilitas proses penyadapan. "Bukan ingin menciutkan para aparat penegak hukum pemberantasan korupsi," kata Nasir.
Nasir menambahkan, untuk para koruptor kelas kakap, tentu saja penyadapan harus diberi ruang khusus. Sebab dari pengalaman selama ini, penyadapan ini terbukti efektif untuk menjerat mereka.
"Kalau kepada koruptor kelas kakap, harus ada ruang bagi penegak hukum untuk penyadapan. Apakah harus minta izin, kita lihat aturannya seperti apa. Jangan sampai PP itu bertabrakan dengan UU, seperti UU KPK. Kalau berbenturan, PP harus mengikuti UU," kata Nasir.
(sho/nrl)
"Jangan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini publik menilai pemerintah ingin mengebiri pemberantasan korupsi," kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Nasir setuju jika penyadapan harus diatur. Namun dia berharap pembuatan PP itu tidak dilatarbelakangi oleh kisruh KPK vs Polri yang hingga saat ini masih belum selesai. Semangatnya haruslah demi transparansi dan akuntabilitas proses penyadapan. "Bukan ingin menciutkan para aparat penegak hukum pemberantasan korupsi," kata Nasir.
Nasir menambahkan, untuk para koruptor kelas kakap, tentu saja penyadapan harus diberi ruang khusus. Sebab dari pengalaman selama ini, penyadapan ini terbukti efektif untuk menjerat mereka.
"Kalau kepada koruptor kelas kakap, harus ada ruang bagi penegak hukum untuk penyadapan. Apakah harus minta izin, kita lihat aturannya seperti apa. Jangan sampai PP itu bertabrakan dengan UU, seperti UU KPK. Kalau berbenturan, PP harus mengikuti UU," kata Nasir.
(sho/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
438 Komentar
-
377 Komentar
-
348 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

