Uji Materiil UU KPK
Denny: Putusan MK Tidak Berlaku untuk Kasus Antasari
Rabu, 25/11/2009 22:09 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK. Namun putusan ini tidak berlaku surut untuk kasus Antasari Azhar.
"Putusan MK ini tidak berlaku surut, sehingga Antasari Azhar tidak bisa aktif lagi," kata staf khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2009).
Menurut Denny, pihaknya sangat menghormati putusan MK. Dengan ini, ke depan tidak ada lagi pimpinan KPK yang berstatus terdakwa yang diberhentikan tetap sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Namun, lanjut Denny, putusan ini tidak otomatis membawa Bibit-Chandra aktif kembali sebagai pimpinan KPK. Keduanya harus mendapat keputusan resmi bahwa kasusnya telah dihentikan dari kepolisian atau kejaksaan.
"Berdasarkan putusan MK hari ini. Untuk CMH dan BSR keduanya akan aktif kembali menjadi pimpinan KPK bila proses hukumnya sekarang dihentikan oleh kepolisian atau kejaksaan," jelasnya.
Denny menjelaskan, putusan MK juga tidak menghilangkan status tersangka atas Bibit-Chandra. "Putusan MK tidak otomatis dan tidak memutuskan hilangnya status tersangka," terangnya.
Putusan MK menetapkan pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang berstatus terdakwa harus diberhentikan tetap sebagai inkonstusional. Di dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa pemberhentian tetap pimpinan KPK diberlakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang didakwakan pada mereka.
(ape/ape)
"Putusan MK ini tidak berlaku surut, sehingga Antasari Azhar tidak bisa aktif lagi," kata staf khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2009).
Menurut Denny, pihaknya sangat menghormati putusan MK. Dengan ini, ke depan tidak ada lagi pimpinan KPK yang berstatus terdakwa yang diberhentikan tetap sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Namun, lanjut Denny, putusan ini tidak otomatis membawa Bibit-Chandra aktif kembali sebagai pimpinan KPK. Keduanya harus mendapat keputusan resmi bahwa kasusnya telah dihentikan dari kepolisian atau kejaksaan.
"Berdasarkan putusan MK hari ini. Untuk CMH dan BSR keduanya akan aktif kembali menjadi pimpinan KPK bila proses hukumnya sekarang dihentikan oleh kepolisian atau kejaksaan," jelasnya.
Denny menjelaskan, putusan MK juga tidak menghilangkan status tersangka atas Bibit-Chandra. "Putusan MK tidak otomatis dan tidak memutuskan hilangnya status tersangka," terangnya.
Putusan MK menetapkan pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang berstatus terdakwa harus diberhentikan tetap sebagai inkonstusional. Di dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa pemberhentian tetap pimpinan KPK diberlakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang didakwakan pada mereka.
(ape/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 07/02/2012 11:59 WIB
Wah, Asal Muasal Ayam dan Kambing di Dunia Ternyata dari Indonesia
-
Selasa, 07/02/2012 11:56 WIB
Imbas Penembakan Brimob di Freeport, Jalan ke Pelabuhan Ditutup
-
Selasa, 07/02/2012 11:53 WIB
Pencuri Tertangkap Setelah Jatuh dari Loteng Rumah di Menteng
-
Selasa, 07/02/2012 11:52 WIB
KNKT: Pilot Nyabu Membahayakan, Uji Kompetensi Harus Diperketat
-
Selasa, 07/02/2012 11:51 WIB
BK Panggil Pimpinan DPR Bahas Renovasi Ruang Banggar Rp 20 M
-
Selasa, 07/02/2012 07:48 WIB
Jadi Tersangka, Angie Curahkan Perasaannya di Blog Pribadinya
-
Selasa, 07/02/2012 08:18 WIB
Anggota Dewan Pembina: Kalau Anas Ksatria, Mundurlah Demi Citra PD
-
Selasa, 07/02/2012 08:28 WIB
SMS Mengingatkan Suami, Dokter Claudia Terancam Dipenjara
-
Selasa, 07/02/2012 11:15 WIB
Resign Sebelum Kontrak Habis, Pilot Lion Air Didenda US$ 49 Ribu
-
225 Komentar
-
202 Komentar
-
178 Komentar
-
165 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,418.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

