PP Penyadapan Bisa Bocorkan Penyidikan
Kamis, 26/11/2009 09:22 WIB
Jakarta -
Wacana pengaturan penyadapan yang dilontarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring adalah upaya pemerintah sendiri untuk mempersulit penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum.
"Jadi tidak usahlah pemerintah yang mengatur sebab diterjemahkan menggerogoti kewenangan penyadapan," ujar aktivis antikorupsi dari Universitas Andalas Saldi Isra kepada detikcom, Kamis (26/11/2009).
Saldi mengkhawatirkan jika nantinya pemerintah mengeluarkan PP tentang penyadapan, maka malah membocorkan upaya penyidikan penegak hukum kepada khalayak umum.
"Saya takutkan kalau izin itu bocor maka akan mudah diketahui orang. Terlalu banyak birokrasinya, itu sama saja membocorkan rahasia," kata dia.
Selain itu, Saldi juga melihat pengaturan penyadapan ini adalah upaya untuk melemahkan salah satu senjata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kewenangan penyadapan KPK yang mendapat sertifikasi internasioal, kenapa harus dipersulit lagi dengan usulan PP?" ujarnya.
Niat Tifatul bermaksud mengatur penyadapan disampaikan dalam Raker dengan Komisi I hari Senin (23/11) lalu. Tujuan pengaturan adalah untuk melindungi HAM. Dia mengusulkan ada lembaga di bawah Depkominfo yang melakukan penyadapan dan lembaga hukum bisa meminta jasa lembaga itu lewat pengadilan setelah menemukan ada indikasi korupsi pada seseorang.
(fiq/nrl)
"Jadi tidak usahlah pemerintah yang mengatur sebab diterjemahkan menggerogoti kewenangan penyadapan," ujar aktivis antikorupsi dari Universitas Andalas Saldi Isra kepada detikcom, Kamis (26/11/2009).
Saldi mengkhawatirkan jika nantinya pemerintah mengeluarkan PP tentang penyadapan, maka malah membocorkan upaya penyidikan penegak hukum kepada khalayak umum.
"Saya takutkan kalau izin itu bocor maka akan mudah diketahui orang. Terlalu banyak birokrasinya, itu sama saja membocorkan rahasia," kata dia.
Selain itu, Saldi juga melihat pengaturan penyadapan ini adalah upaya untuk melemahkan salah satu senjata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kewenangan penyadapan KPK yang mendapat sertifikasi internasioal, kenapa harus dipersulit lagi dengan usulan PP?" ujarnya.
Niat Tifatul bermaksud mengatur penyadapan disampaikan dalam Raker dengan Komisi I hari Senin (23/11) lalu. Tujuan pengaturan adalah untuk melindungi HAM. Dia mengusulkan ada lembaga di bawah Depkominfo yang melakukan penyadapan dan lembaga hukum bisa meminta jasa lembaga itu lewat pengadilan setelah menemukan ada indikasi korupsi pada seseorang.
(fiq/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 07:44 WIB
BK DPR Tunggu Aduan Sebelum Periksa Nasir
-
Jumat, 10/02/2012 07:26 WIB
Eks Pengacara 'Membelot' ke Nazaruddin, Rosa Merasa Dirugikan
-
Jumat, 10/02/2012 06:48 WIB
Otak Pelaku Kaburnya 12 Tahanan Polsek Cempaka Putih Ditangkap
-
Jumat, 10/02/2012 06:31 WIB
3 Aksi Nasir yang Mengundang Kecurigaan Publik
-
Jumat, 10/02/2012 06:06 WIB
Erry Riyana Bantu Afghanistan Atasi Masalah Korupsi
-
Jumat, 10/02/2012 06:31 WIB
3 Aksi Nasir yang Mengundang Kecurigaan Publik
-
Jumat, 10/02/2012 07:26 WIB
Eks Pengacara 'Membelot' ke Nazaruddin, Rosa Merasa Dirugikan
-
Jumat, 10/02/2012 05:31 WIB
DK PD: Pengurus yang Disawer Anas Jangan Hanya Bicara
-
Jumat, 10/02/2012 06:48 WIB
Otak Pelaku Kaburnya 12 Tahanan Polsek Cempaka Putih Ditangkap
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 857.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

