Konfirmasi Putusan MK, 2 Pengacara Antasari Izin Tinggalkan Sidang
Kamis, 26/11/2009 09:45 WIB
Jakarta -
Kuasa hukum Antasari Azhar, Denny Kailimang dan Amir Ismail, meminta izin meninggalkan ruang sidang. Mereka akan mengkonfirmasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya judicial review yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dinilai diskriminatif.
"Sebelum sidang dimulai Majelis Hakim, kami minta izin 2 rekan kami untuk meninggalkan persidangan dan pergi ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya putusan MK kemarin," kata salah seorang kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang.
Permintaan itu disampaikan dia dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Menurut dia, putusan MK dinilai diskriminatif terhadap Antasari. Sebab, Antasari juga mengajukan judicial review terkait substansi pasal 32 ayat 1 c UU 32/2002 tentang KPK pada pada 17 November 2009.
"Tetapi, belum dipertimbangkan. Malah ketua MK mengatakan putusan tersebut tidak berlaku kepada Antasari Azhar. Maka kita anggap ini diskriminasi maka kita akan konfirmasi hari ini," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro mengabulkan permintaan itu. "Silakan kalau mau memperjuangkan hak. Jadi timnya berkurang ya sekarang. Tadi pagi, ada yang pamit kepada saya," kata Herry.
Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada 5 saksi yang akan memberikan keterangan yakni pengawal Antasari, Imam Syafii dan Fajar Asih Kuncoro. Ketiga, pengawal Sigid, Triana. Keempat, staf Sigid, Karno dan Direktur EDM PT Pers Merdeka Hasan Mulacela. Saat ini kesaksian dari Triana tengah berlangsung.
(aan/nrl)
"Sebelum sidang dimulai Majelis Hakim, kami minta izin 2 rekan kami untuk meninggalkan persidangan dan pergi ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya putusan MK kemarin," kata salah seorang kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang.
Permintaan itu disampaikan dia dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Menurut dia, putusan MK dinilai diskriminatif terhadap Antasari. Sebab, Antasari juga mengajukan judicial review terkait substansi pasal 32 ayat 1 c UU 32/2002 tentang KPK pada pada 17 November 2009.
"Tetapi, belum dipertimbangkan. Malah ketua MK mengatakan putusan tersebut tidak berlaku kepada Antasari Azhar. Maka kita anggap ini diskriminasi maka kita akan konfirmasi hari ini," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro mengabulkan permintaan itu. "Silakan kalau mau memperjuangkan hak. Jadi timnya berkurang ya sekarang. Tadi pagi, ada yang pamit kepada saya," kata Herry.
Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada 5 saksi yang akan memberikan keterangan yakni pengawal Antasari, Imam Syafii dan Fajar Asih Kuncoro. Ketiga, pengawal Sigid, Triana. Keempat, staf Sigid, Karno dan Direktur EDM PT Pers Merdeka Hasan Mulacela. Saat ini kesaksian dari Triana tengah berlangsung.
(aan/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
440 Komentar
-
383 Komentar
-
352 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

