8 Jaksa Akan Teliti Berkas Chandra
Kamis, 26/11/2009 14:36 WIB
Jakarta -
Berkas Chandra M Hamzah telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama barang bukti. Selanjutnya Kejaksaan akan meneliti berkas pelimpahan Chandra itu.
"Saat ini proses hukum acara penyidik Polri telah melimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu kita lakukan penelitian apakah memenuhi syarat untuk dilimpahkan," ujar Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto usai menerima pelimpahan Chandra di Kejaksaan Negeri Jaksel, Jl Rambai 1 Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (26/11/2009).
Saat ini, menurut Didik, Kejaksaan telah membentuk tim jaksa untuk melakukan penelitian berkas pelimpahan Chandra. Tim itu yang akan meneliti berkas.
"Telah ditunjuk jaksa P16 A sebanyak 8 orang untuk melakukan pengkajian termasuk penelitian keterangan tersangka, kajian alat bukti, dan tidak menutup kemungkinan kajian dengan keterangan ahli," terangnya
Ketika disinggung soal SKPP, Didik mengatakan sesuai aturan hukum Kejaksaan harus mengkaji dulu. Dari situ akan ditentukan bahan mana yang tepat untuk SKPP atau deponering.
"Nantinya akan ada penghentian penuntutan atau deponering, aturan hukumnya Kejaksaan harus mengkaji dulu. Bahan mana yang paling tepat untuk itu," terang Didik.
Didik juga tidak bisa memastikan apakah kasus Chandra dilanjutkan atau dihentikan. Dia meminta kejaksaan diberi waktu.
"Insya Allah Jaksa kerja keras siang dan malam. Kita lakukan dulu pengkajian untuk SKPP atau deponering itu. Mohon beri kami waktu," katanya.
(Rez/asy)
"Saat ini proses hukum acara penyidik Polri telah melimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu kita lakukan penelitian apakah memenuhi syarat untuk dilimpahkan," ujar Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto usai menerima pelimpahan Chandra di Kejaksaan Negeri Jaksel, Jl Rambai 1 Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (26/11/2009).
Saat ini, menurut Didik, Kejaksaan telah membentuk tim jaksa untuk melakukan penelitian berkas pelimpahan Chandra. Tim itu yang akan meneliti berkas.
"Telah ditunjuk jaksa P16 A sebanyak 8 orang untuk melakukan pengkajian termasuk penelitian keterangan tersangka, kajian alat bukti, dan tidak menutup kemungkinan kajian dengan keterangan ahli," terangnya
Ketika disinggung soal SKPP, Didik mengatakan sesuai aturan hukum Kejaksaan harus mengkaji dulu. Dari situ akan ditentukan bahan mana yang tepat untuk SKPP atau deponering.
"Nantinya akan ada penghentian penuntutan atau deponering, aturan hukumnya Kejaksaan harus mengkaji dulu. Bahan mana yang paling tepat untuk itu," terang Didik.
Didik juga tidak bisa memastikan apakah kasus Chandra dilanjutkan atau dihentikan. Dia meminta kejaksaan diberi waktu.
"Insya Allah Jaksa kerja keras siang dan malam. Kita lakukan dulu pengkajian untuk SKPP atau deponering itu. Mohon beri kami waktu," katanya.
(Rez/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 11/02/2012 00:56 WIB
Cari Penyebab Kecelakaan, KNKT Terjun Langsung Ke Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 00:52 WIB
Kecelakaan Maut di Puncak
Sopir Bus Bernama Lukman Iskandar, Nasibnya Belum Jelas
-
Sabtu, 11/02/2012 00:52 WIB
Laporan dari Den Haag
Wartawan Rakyat Merdeka Tutup Usia di Belanda
-
Sabtu, 11/02/2012 00:52 WIB
Kecelakaan Maut di Puncak
Jalur ke Arah Puncak dari Jakarta Ditutup untuk Kepentingan Evakuasi
-
Sabtu, 11/02/2012 00:15 WIB
Kecelakaan Maut di Puncak
Sopir Bus Karunia Bakti Misterius, Diduga Terjepit
-
Sabtu, 11/02/2012 00:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Misterius, Diduga Terjepit
-
Jumat, 10/02/2012 22:57 WIB
Kronologi Kecelakaan Bus Maut di Puncak Bogor
-
Jumat, 10/02/2012 21:30 WIB
Ini Dia Kendaraan yang Diseruduk Bus Karunia Bakti di Puncak
-
Sabtu, 11/02/2012 00:05 WIB
Korban Luka Kecelakaan Cisarua 47 Orang, Semua Dirujuk ke RS PMI Bogor
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

