Kejagung Pastikan Keluarkan SKPP untuk Bibit dan Chandra
Kamis, 26/11/2009 15:02 WIB
Jakarta -
Jampidsus Marwan Effendi kembali memastikan bahwa Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Bibit dan Chandra.
"Kan sudah kita kasih statemen di mana-mana bahwa SKPP itu segera akan kita proses apabila diserahkan tahap keduanya (tersangka dan barang bukti). Jadi tidak ada tawar-menawar lagi, akan dihentikan," kata Marwan di sela-sela rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009) .
Menurut Marwan, sikap tegas Kejaksaan Agung tersebut merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden SBY pada 23 November lalu.
"Karena kita memaklumi imbauan dari Presiden, kasus ini akan dihentikan. Artinya, Presiden SBY mengimbau itu dengan penuh kearifan, karena sudah membaca suasana kebatinan, Jaksa Agung lebih arif to," paparnya.
Saat ini Kejaksaan Agung sedang memproses SKPP sesuai dengan aturan main yang ada. Sebab, untuk menerbitkan SKPP tidak bisa tiba-tiba tetapi harus melalui tahapan dan proses.
"Mungkin soal bolak-balik berkas, kalau JPU bisa membuat secepatnya pendapat hukumnya, semakin cepat. Begitu diajukan ke Kajari, Kajari yang akan memberikan petunjuk," pungkasnya.
Pada Rabu kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, SKPP akan dikeluarkan jika jaksa peneliti berkas menyatakan bahwa kasus tidak layak dilakukan penuntutan. Namun jika layak, kasus akan diserahkan pada Jaksa Agung untuk dideponir.
(yid/nrl)
"Kan sudah kita kasih statemen di mana-mana bahwa SKPP itu segera akan kita proses apabila diserahkan tahap keduanya (tersangka dan barang bukti). Jadi tidak ada tawar-menawar lagi, akan dihentikan," kata Marwan di sela-sela rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009) .
Menurut Marwan, sikap tegas Kejaksaan Agung tersebut merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden SBY pada 23 November lalu.
"Karena kita memaklumi imbauan dari Presiden, kasus ini akan dihentikan. Artinya, Presiden SBY mengimbau itu dengan penuh kearifan, karena sudah membaca suasana kebatinan, Jaksa Agung lebih arif to," paparnya.
Saat ini Kejaksaan Agung sedang memproses SKPP sesuai dengan aturan main yang ada. Sebab, untuk menerbitkan SKPP tidak bisa tiba-tiba tetapi harus melalui tahapan dan proses.
"Mungkin soal bolak-balik berkas, kalau JPU bisa membuat secepatnya pendapat hukumnya, semakin cepat. Begitu diajukan ke Kajari, Kajari yang akan memberikan petunjuk," pungkasnya.
Pada Rabu kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, SKPP akan dikeluarkan jika jaksa peneliti berkas menyatakan bahwa kasus tidak layak dilakukan penuntutan. Namun jika layak, kasus akan diserahkan pada Jaksa Agung untuk dideponir.
(yid/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 21:26 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi 70 Cm di Gandaria
-
Sabtu, 11/02/2012 21:01 WIB
24 Jam Setelah Kecelakaan Bus Maut, Jalan Raya Cisarua Ramai Lancar
-
Sabtu, 11/02/2012 20:38 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jalani Tes Urine, Hasil Negatif
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:40 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jadi Tersangka, Dijerat UU Lantas
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
373 Komentar
-
274 Komentar
-
229 Komentar
-
191 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

