Antasari Ucapkan Selamat kepada Chandra & Bibit
Kamis, 26/11/2009 17:07 WIB
Jakarta -
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai janggal keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Wakil Ketua Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto soal pemberhentian pimpinan KPK. Namun, Antasari tetap mengucapkan selamat kepada kedua koleganya saat masih di KPK tersebut.
"Oh, itu tanya lawyer saya saja. Tapi saya mengucapkan selamat kepada Pak Bibit dan Chandra," kata Antasari saat dimintai tanggapannya oleh wartawan seputar keputusan MK.
Jawaban Antasari itu disampaikan begitu keluar dari ruang persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Pada waktu sidang diskors, Antasari terheran-heran mengapa MK memutuskan pasal 23 ayat 1 huruf c UU No 30/2002 Tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945. Dengan pasal itulah dirinya dulu diberhentikan sebagai Ketua KPK setelah berstatus terdakwa.
"Dulu saya dipecat dengan pasal ini, tapi sekarang?" kata Antasari sambil menunjukkan sebuah koran yang menulis pemberitaan seputar keputusan MK.
Pasal 32 Ayat 1 huruf c berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."
Sebelumnya, pengacara Antasari, Juniver Girsang, menganggap keputusan MK itu mengandung kejanggalan. Sebab, judicial review berlaku bagi pihak yang merasa telah dikorbankan oleh undang-undang. Sementara, berbeda dengan kliennya, Chandra dan Bibit belum sampai dihadapkan ke persidangan dan berstatus terdakwa.
"Seharusnya kalau judicial review itu berlaku bagi orang yang sudah dirugikan. Pak Chandra dan Bibit ini kan belum," kata dia.
(irw/nrl)
"Oh, itu tanya lawyer saya saja. Tapi saya mengucapkan selamat kepada Pak Bibit dan Chandra," kata Antasari saat dimintai tanggapannya oleh wartawan seputar keputusan MK.
Jawaban Antasari itu disampaikan begitu keluar dari ruang persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Pada waktu sidang diskors, Antasari terheran-heran mengapa MK memutuskan pasal 23 ayat 1 huruf c UU No 30/2002 Tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945. Dengan pasal itulah dirinya dulu diberhentikan sebagai Ketua KPK setelah berstatus terdakwa.
"Dulu saya dipecat dengan pasal ini, tapi sekarang?" kata Antasari sambil menunjukkan sebuah koran yang menulis pemberitaan seputar keputusan MK.
Pasal 32 Ayat 1 huruf c berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."
Sebelumnya, pengacara Antasari, Juniver Girsang, menganggap keputusan MK itu mengandung kejanggalan. Sebab, judicial review berlaku bagi pihak yang merasa telah dikorbankan oleh undang-undang. Sementara, berbeda dengan kliennya, Chandra dan Bibit belum sampai dihadapkan ke persidangan dan berstatus terdakwa.
"Seharusnya kalau judicial review itu berlaku bagi orang yang sudah dirugikan. Pak Chandra dan Bibit ini kan belum," kata dia.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
424 Komentar
-
369 Komentar
-
344 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

