3 Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel
Kamis, 26/11/2009 20:01 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta -
Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 pengedar sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Jl Taman Pluit Kencana, Jakarta Utara. Dari ketiga tersangka polisi menyita 2.290 gram sabu.
Informasi yang diperoleh dari Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2009), ketiga pelaku ditangkap Selasa (24/11/2009) sore. Ketiga pelaku yakni Chiew Hock, Yeap Chee Keong dan Teu Kien Chuan.
Saat dikonfirmasi ke Direktur Narkoba Polda Metro, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra membantah hal itu. "Nggak ada, bukan kita," katanya saat dihubungi.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui kegiatan pelaku. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap ketiga pelaku di sebuah kamar di hotel tersebut.
Polisi kemudian menyita barang bukti 1 plastik berisi kristal sabu dengan berat 1.090 gram dan 1 plastik berisi kristal sabu seberat 1.100 gram. Ketiga pelaku dijerat dengan UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada waktu yang sama, polisi juga menangkap pengedar ganja bernama Ujang Rosad Nurdin. Ujang ditangkap di Jl Cempaka Baru Timur Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti 1 plastik warna hitam berisi 2 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 200 gram.
(mei/anw)
Informasi yang diperoleh dari Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2009), ketiga pelaku ditangkap Selasa (24/11/2009) sore. Ketiga pelaku yakni Chiew Hock, Yeap Chee Keong dan Teu Kien Chuan.
Saat dikonfirmasi ke Direktur Narkoba Polda Metro, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra membantah hal itu. "Nggak ada, bukan kita," katanya saat dihubungi.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui kegiatan pelaku. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap ketiga pelaku di sebuah kamar di hotel tersebut.
Polisi kemudian menyita barang bukti 1 plastik berisi kristal sabu dengan berat 1.090 gram dan 1 plastik berisi kristal sabu seberat 1.100 gram. Ketiga pelaku dijerat dengan UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada waktu yang sama, polisi juga menangkap pengedar ganja bernama Ujang Rosad Nurdin. Ujang ditangkap di Jl Cempaka Baru Timur Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti 1 plastik warna hitam berisi 2 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 200 gram.
(mei/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 14:25 WIB
Maling Motor yang Ditembak di Depok Diduga Terlibat Sindikat Curanmor
-
Minggu, 12/02/2012 14:10 WIB
Uji Wawancara Calon Pimpinan KPU-Bawaslu Berlangsung Terbuka
-
Minggu, 12/02/2012 13:57 WIB
Korban Bus Karunia Bakti di RSPG Tinggal 1 Orang, 1 Dirujuk ke RS Sentra Medika
-
Minggu, 12/02/2012 13:54 WIB
Bentrok Ormas di Bali Dipicu Miras
-
Minggu, 12/02/2012 13:20 WIB
Sopir Bus Pariwisata Belum Bisa Dimintai Keterangan Karena Shock
-
Minggu, 12/02/2012 12:49 WIB
Polisi: Bentrokan di Bali Melibatkan Dua Ormas Besar
-
Minggu, 12/02/2012 13:20 WIB
Sopir Bus Pariwisata Belum Bisa Dimintai Keterangan Karena Shock
-
Minggu, 12/02/2012 13:15 WIB
Penumpang Bus yang Kecelakaan Hendak Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati
-
Minggu, 12/02/2012 12:30 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka Diduga Akibat Rem Blong
-
544 Komentar
-
446 Komentar
-
375 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

