Jampidsus Jelaskan Kasus Bibit-Chandra Selesai Tak Harus 14 Hari
Jumat, 27/11/2009 09:33 WIB
Marwan Effendy (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -
Kecaman demi kecaman muncul saat Kejagung mengatakan butuh waktu 14 hari untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Chandra dan Bibit. Namun Jampidsus Marwan Effendy menjelaskan prosesnya bisa lebih cepat.
"Kita menelitinya 14 hari, tapi kalau ini kan tidak. Kalau jaksanya segera membuat itu (pendapat) segera disetujui kejatinya, dilaksanakan." katanya usai menunaikan Salat Id berjamaah di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2009).
Marwan Effendy menyindir orang-orang yang menganggap proses pengeluaran SKPP lambat. Dalam kasus ini Kejagung sebenarnya sudah memprosesnya secepat mungkin.
"Ini pun sudah potong kompas dari Kejagung langsung ke Kejari. Seharusnya dari Kejagung ke Kejati nanti Kejari. Ini nggak, langsung aja ke Kejari," jelasnya.
Berkas Chandra yang sudah masuk terlebih dulu akan diproses di Kejari. Selanjutnya jaksa melaporkan pendapatnya atas berkas tersebut ke Kejati untuk dimintai persetujuannya.
"Begitu disetujui Kejatinya, karena ini di bawah Rp 10 miliar, nanti kejari keluarkan SKPP-nya. Selesai," ujarnya.
Sampai dengan saat ini baru berkas Chandra M Hamzah saja yang sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan berkas Bibit S Riyanto baru dinyatakan P-21 dan belum dilimpahkan ke Kejari.
(gah/nwk)
"Kita menelitinya 14 hari, tapi kalau ini kan tidak. Kalau jaksanya segera membuat itu (pendapat) segera disetujui kejatinya, dilaksanakan." katanya usai menunaikan Salat Id berjamaah di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2009).
Marwan Effendy menyindir orang-orang yang menganggap proses pengeluaran SKPP lambat. Dalam kasus ini Kejagung sebenarnya sudah memprosesnya secepat mungkin.
"Ini pun sudah potong kompas dari Kejagung langsung ke Kejari. Seharusnya dari Kejagung ke Kejati nanti Kejari. Ini nggak, langsung aja ke Kejari," jelasnya.
Berkas Chandra yang sudah masuk terlebih dulu akan diproses di Kejari. Selanjutnya jaksa melaporkan pendapatnya atas berkas tersebut ke Kejati untuk dimintai persetujuannya.
"Begitu disetujui Kejatinya, karena ini di bawah Rp 10 miliar, nanti kejari keluarkan SKPP-nya. Selesai," ujarnya.
Sampai dengan saat ini baru berkas Chandra M Hamzah saja yang sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan berkas Bibit S Riyanto baru dinyatakan P-21 dan belum dilimpahkan ke Kejari.
(gah/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
440 Komentar
-
380 Komentar
-
349 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

