UN Tetap Akan Dilaksanakan Hingga Ada Keputusan Hukum Tetap
Sabtu, 28/11/2009 18:08 WIB
Surabaya -
Pemerintah sebagai pihak tergugat dalam kasus gugatan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tidak akan melawan pada keputusan hukum sepanjang keputusan tersebut sudah final. Sepanjang keputusan belum final, pemerintah akan tetap menggunakan hak hukumnya hingga adanya keputusan hukum tetap (inkracht).
"Tidak ada ceritanya pemerintah melawan keputusan pengadilan. Pemerintah akan tetap menggunakan hak hukum sampai inkracht (Keputusan berkekuatan hukum tetap)," ujar Nuh dalam jumpa pers di Hotel Mercure, Jl Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/11/2009).
Kasasi pemerintah soal pelaksanaan UN, kata Nuh, memang ditolak oleh Mahkamah Agung(MA). Dengan demikian MA mengabulkan gugatan subsider para penggugat yakni 58 anggota masyarakat yang terdiri dari siswa, wali murid, guru dan pemerhati pendidikan.
Gugatan itu menyatakan bahwa bahwa para tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas dan negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan akses informasi yang lengkap di seluruh daerah.
Selain itu disebutkan juga bahwa para tergugat harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.
Dua poin terakhir gugatan adalah memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu.
Atas gugatan itu, Nuh berkilah bahwa gugatan itu masuk pada tahun 2006 dan diputuskan pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2007. Saat itu, tambah Nuh, belum ada anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang baru digelontorkan pada tahun 2008. Selama masa proses ke pengadilan tinggi dan MA, poin tentang kualitas dan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah sudah tidak relevan lagi.
"Dengan anggaran itu kualitas baik sekolah dan guru terus ditingkatkan dengan adanya kualifikasi, sertifikasi dan peningkatan pendapatan guru," tambah Nuh.
Poin tentang mengatasi gangguan psikologi dan mental dikatakan Nuh juga sudah diantisipasi oleh pemerintah. Sekarang, siswa yang tidak lulus UN masih bisa mengikuti UN ulang atau jika tidak lulus masih bisa mengikuti ujian penyetaraan.
Nuh tetap ngotot bahwa UN pada tahun depan tetap akan dilaksanakan. Alasannya, karena tidak ada satupun perintah eksplisit dalam keputusan pengadilan yang mengatakan bahwa UN dilarang. Mengenai Peninjauan Kembali (PK) terhadap ditolaknya kasasi oleh MA, Nuh mengatakan bahwa PK akan diajukan jika ada bukti baru (novum).
(iwd/irw)
"Tidak ada ceritanya pemerintah melawan keputusan pengadilan. Pemerintah akan tetap menggunakan hak hukum sampai inkracht (Keputusan berkekuatan hukum tetap)," ujar Nuh dalam jumpa pers di Hotel Mercure, Jl Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/11/2009).
Kasasi pemerintah soal pelaksanaan UN, kata Nuh, memang ditolak oleh Mahkamah Agung(MA). Dengan demikian MA mengabulkan gugatan subsider para penggugat yakni 58 anggota masyarakat yang terdiri dari siswa, wali murid, guru dan pemerhati pendidikan.
Gugatan itu menyatakan bahwa bahwa para tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas dan negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan akses informasi yang lengkap di seluruh daerah.
Selain itu disebutkan juga bahwa para tergugat harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.
Dua poin terakhir gugatan adalah memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu.
Atas gugatan itu, Nuh berkilah bahwa gugatan itu masuk pada tahun 2006 dan diputuskan pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2007. Saat itu, tambah Nuh, belum ada anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang baru digelontorkan pada tahun 2008. Selama masa proses ke pengadilan tinggi dan MA, poin tentang kualitas dan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah sudah tidak relevan lagi.
"Dengan anggaran itu kualitas baik sekolah dan guru terus ditingkatkan dengan adanya kualifikasi, sertifikasi dan peningkatan pendapatan guru," tambah Nuh.
Poin tentang mengatasi gangguan psikologi dan mental dikatakan Nuh juga sudah diantisipasi oleh pemerintah. Sekarang, siswa yang tidak lulus UN masih bisa mengikuti UN ulang atau jika tidak lulus masih bisa mengikuti ujian penyetaraan.
Nuh tetap ngotot bahwa UN pada tahun depan tetap akan dilaksanakan. Alasannya, karena tidak ada satupun perintah eksplisit dalam keputusan pengadilan yang mengatakan bahwa UN dilarang. Mengenai Peninjauan Kembali (PK) terhadap ditolaknya kasasi oleh MA, Nuh mengatakan bahwa PK akan diajukan jika ada bukti baru (novum).
(iwd/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 08/02/2012 21:21 WIB
DPR Desak Bareskrim Polri Selidiki Perencanaan Jembatan Kukar
-
Rabu, 08/02/2012 21:07 WIB
Korban Habib H Heran Polisi Permasalahkan Kasus Tahun 2002
-
Rabu, 08/02/2012 20:54 WIB
DPP PD Harus Putuskan Status Angie di Partai Seminggu Lagi
-
Rabu, 08/02/2012 20:02 WIB
Terus Diserbu Kritik, DPR Siapkan Tim Reformasi Internal
-
Rabu, 08/02/2012 19:56 WIB
Geng Cewek di Bali Anak Putus Sekolah
-
Rabu, 08/02/2012 18:47 WIB
13 Pasangan Mesum di Tangerang Ditangkap Saat Asyik Indehoi di Hotel
-
Rabu, 08/02/2012 19:29 WIB
TB Silalahi: Pergeseran Jabatan Amir Jadi Heboh Karena PD Sedang Disorot
-
Rabu, 08/02/2012 19:38 WIB
Beli di Stadium, Afriyani Potong 2 Bagian Sebutir Ekstasi dengan Giginya
-
Rabu, 08/02/2012 19:56 WIB
Geng Cewek di Bali Anak Putus Sekolah
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
165 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 605.000
- Rp 1,419.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

