Status Quo Konsesi PT RAPP Bisa Menyebabkan Illegal Logging
Sabtu, 28/11/2009 18:24 WIB
ilustrasi
Pekanbaru -
Status qua konsesi izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan gambut berpotensi terjadi illegal logging. Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai Rp 100 miliar lebih.
Hal itu terungkap dalam dalam diskusi lingkungan yang diselenggarakan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) di Pekanbaru, Sabtu (28/11/2009). Diskusi lingkungan ini, dihadiri sejumlah aktivis lingkungan, Walhi, Greenpeace dan pakar lingkungan Prof Adnan Kasir dari Universitas Riau (UNRI).
Menurut Direktur Jikalahari, Susanto, Menhut Zulkifli Hasan telah menyetujui pencabutan sementara izin HTI PT RAPP seluas 115 ribu hektar. Namun persetujuan baru bentuk lisan tanpa ada SK penetapan.
"Selama staus qua ini, PT RAPP tetap melakukan perambahan hutan di kawasan gambut Semenanjung Kampar. Diperkirakan sejak izin dikeluarkan oleh Menhut MS Kaban pada 12 Juni 2009 lalu, sudah ada 1000 hektar lahan gambut gunduli pihak perusahaan," kata Susanto.
Juru Bicara Greenpeace Wilayah Asia Tenggara, Bustar Maitar dalam kesempatan yang sama menyebut, dengan belum di tekennya SK pencabutan izin tersebut, hal itu berpotensi merugikan negara dari segi tegakan kayu alam. Dalam hitungan tiga bulan pasca diberikan izin oelh MS Kaban, dengan 30 alat berat yang bekerja di lokasi tersebut.
Estimasi angka kerugian negara dihitung dari harga kayu, dana reboisasi (DR) serta dana Propisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Di lokasi tersebut, diperkirakan minimal terdapat 77 meter kubik kayu per hektarnya. Dengan 1.000 hektar hal itu menghasilkan 77000 meter kubik.Harga kayu log minimal Rp800 ribu/meter kubik.
Pajak DR untuk jenis kayu log (besar) yang dikenakan pemerintah sebesar 12 dollar / meter kubik. Sedangkan PSDH harganya 38 ribu/meter kubik. Bila ditotal seluruhnya hanya dengan hitungan kasar, negara sudah kehilangan dana lebih sekitar 73 miliar dari pajak jenis kayu log.
"Ini belum kita hutungan pajak dari jenis kayu baban baku serpih (BBS) yakni yang dihitungan kayu-kayu kecil di lokasi itu. Bila dihitunng dengan BBS, maka angkanya bisa bertambah minimal 40 persen dari hitungan tegakan kayu log. Jadi totalnya pajak kayu log dengan BBS dalam 1000 hektar berpotensi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar," kata Bustar Maitar.
Sedangkan pakar lingkungan Prof Anan Kasir dari Universitas Riau, hal ini belum dihitung dari kerusakan ekositem di mana pembabatan itu berpotensi melepas emisi carbon jutaan ton setiap hektarnya.
"Untuk memulihkan kembali lahan tersebut sebagaimana kondisi awalnya, minimal membutuhkan waktu 7 regenerasi. Jadi ditinjau dari segi kerusakan lingkungan, tentulah sangat sulit dapat kembali seperti semula," kata Adnan.
Karena itu pencinta lingkungan ini, berharap, agar menhut Zulkifli Hasan segera mengeluarkan SK pencabutan untuk selamanya atas perluasan izin HTI PT RAPP itu. Dari izin yang ada, 56 ribu hektar konsesi PT RAPP berada di lahan gambut yang paling banyak menyimpan emisi carbon.
"Jangan biarkan lahan tersebut status qua, karena selama status qua berlangsung, PT RAPP masih terus melakukan pembabatan hutan alam di lokasi itu. Sebelumnya kerugian semakin membesar, pemerintah pusat harus segara mencabut izin perluasan HTI," kata Adnan Kasri.
(cha/djo)
Hal itu terungkap dalam dalam diskusi lingkungan yang diselenggarakan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) di Pekanbaru, Sabtu (28/11/2009). Diskusi lingkungan ini, dihadiri sejumlah aktivis lingkungan, Walhi, Greenpeace dan pakar lingkungan Prof Adnan Kasir dari Universitas Riau (UNRI).
Menurut Direktur Jikalahari, Susanto, Menhut Zulkifli Hasan telah menyetujui pencabutan sementara izin HTI PT RAPP seluas 115 ribu hektar. Namun persetujuan baru bentuk lisan tanpa ada SK penetapan.
"Selama staus qua ini, PT RAPP tetap melakukan perambahan hutan di kawasan gambut Semenanjung Kampar. Diperkirakan sejak izin dikeluarkan oleh Menhut MS Kaban pada 12 Juni 2009 lalu, sudah ada 1000 hektar lahan gambut gunduli pihak perusahaan," kata Susanto.
Juru Bicara Greenpeace Wilayah Asia Tenggara, Bustar Maitar dalam kesempatan yang sama menyebut, dengan belum di tekennya SK pencabutan izin tersebut, hal itu berpotensi merugikan negara dari segi tegakan kayu alam. Dalam hitungan tiga bulan pasca diberikan izin oelh MS Kaban, dengan 30 alat berat yang bekerja di lokasi tersebut.
Estimasi angka kerugian negara dihitung dari harga kayu, dana reboisasi (DR) serta dana Propisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Di lokasi tersebut, diperkirakan minimal terdapat 77 meter kubik kayu per hektarnya. Dengan 1.000 hektar hal itu menghasilkan 77000 meter kubik.Harga kayu log minimal Rp800 ribu/meter kubik.
Pajak DR untuk jenis kayu log (besar) yang dikenakan pemerintah sebesar 12 dollar / meter kubik. Sedangkan PSDH harganya 38 ribu/meter kubik. Bila ditotal seluruhnya hanya dengan hitungan kasar, negara sudah kehilangan dana lebih sekitar 73 miliar dari pajak jenis kayu log.
"Ini belum kita hutungan pajak dari jenis kayu baban baku serpih (BBS) yakni yang dihitungan kayu-kayu kecil di lokasi itu. Bila dihitunng dengan BBS, maka angkanya bisa bertambah minimal 40 persen dari hitungan tegakan kayu log. Jadi totalnya pajak kayu log dengan BBS dalam 1000 hektar berpotensi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar," kata Bustar Maitar.
Sedangkan pakar lingkungan Prof Anan Kasir dari Universitas Riau, hal ini belum dihitung dari kerusakan ekositem di mana pembabatan itu berpotensi melepas emisi carbon jutaan ton setiap hektarnya.
"Untuk memulihkan kembali lahan tersebut sebagaimana kondisi awalnya, minimal membutuhkan waktu 7 regenerasi. Jadi ditinjau dari segi kerusakan lingkungan, tentulah sangat sulit dapat kembali seperti semula," kata Adnan.
Karena itu pencinta lingkungan ini, berharap, agar menhut Zulkifli Hasan segera mengeluarkan SK pencabutan untuk selamanya atas perluasan izin HTI PT RAPP itu. Dari izin yang ada, 56 ribu hektar konsesi PT RAPP berada di lahan gambut yang paling banyak menyimpan emisi carbon.
"Jangan biarkan lahan tersebut status qua, karena selama status qua berlangsung, PT RAPP masih terus melakukan pembabatan hutan alam di lokasi itu. Sebelumnya kerugian semakin membesar, pemerintah pusat harus segara mencabut izin perluasan HTI," kata Adnan Kasri.
(cha/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 08/02/2012 10:50 WIB
Jumiati Jatuh dari Lantai 10 Apartemen Sudirman Saat Jemur Pakaian
-
Rabu, 08/02/2012 10:35 WIB
Ruhut Ditegur Keras BK DPR, Harus Perbaiki Kisruh Rumah Tangganya
-
Rabu, 08/02/2012 10:25 WIB
Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua MA
-
Rabu, 08/02/2012 10:21 WIB
Marzuki: Teknologi IT Rp 7,5 M di Ruang Banggar Harus Dicopot!
-
Rabu, 08/02/2012 10:03 WIB
Pedagang Baru Blokir Stasiun Cikini Bila Kesepakatan Buntu
-
Rabu, 08/02/2012 09:39 WIB
ABG Tewas di Rumahnya di Kebayoran Baru
-
Rabu, 08/02/2012 08:54 WIB
Wanita Tewas Terjatuh dari Apartemen Sudirman
-
Rabu, 08/02/2012 09:58 WIB
Urine Pilot & Kopilot Diperiksa, 1 Kopilot Terindikasi Narkoba
-
Senin, 06/02/2012 11:02 WIB
Mahasiswa Yarsi Ditemukan Tewas di Hotel Papaho Bogor
-
226 Komentar
-
195 Komentar
-
176 Komentar
-
165 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 604.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

