MA Larang UN
Eksekusi Putusan MA Tak Bisa Ditunda Kendati Ada Upaya PK
Minggu, 29/11/2009 08:08 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta -
Pemerintah berencana akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melarang pemerintah mengadakan Ujian Nasional (UN). Upaya PK dimungkinkan, tapi tak bisa menunda putusan MA.
"Bisa, itu upaya hukum yang luar biasa dengan PK," ujar guru besar hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Parahyangan Prof Dr Asep Warlan Yusuf ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/11/2009).
Asep menambahkan, putusan kasasi MA memang bersifat incraacht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, upaya PK masih memungkinkan dilaksanakan. Namun Asep menegaskan jika ada upaya PK, pemerintah tetap tak bisa menunda putusan MA.
"Meskipun ada PK itu tidak menghentikan eksekusi. Dalam kasus ini pemerintah tidak boleh menyelenggarakan UN. Seperti kalau kasasi orang harus dipenjara, orang itu masuk penjara dulu meskipun PK. Ini menjaga kepastian hukum," tegas Asep.
PK, imbuh dia, bisa diajukan dengan dua syarat. Pertama, adanya novum atau bukti baru yang tidak disinggung dalam rangkaian sidang sebelumnya, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi. Kedua, bila ditemukan kekeliruan amat nyata dari hakim kasasi yang bisa dibuktikan oleh hakim sidang PK, apakah salah persepsi hukum atau ketidakmengertian hakim.
"Kasasi memang sudah incraacht. Tapi PK sebagai upaya hukum yang luar biasa masih bisa dilakukan. Nah hasil PK ini incraacht yang terakhir. Keputusan paling tetap jika PK dikabulkan, kepastian hukum yang terakhir. Tapi itu tak menunda eksekusi putusan," imbuh Asep.
Kasasi pemerintah soal pelaksanaan UN ditolak oleh MA pada 14 September 2009 lalu. Dengan demikian MA mengabulkan gugatan subsider para penggugat yakni 58 anggota masyarakat yang terdiri dari siswa, wali murid, guru dan pemerhati pendidikan.
Gugatan itu menyatakan bahwa bahwa para tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas dan negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan akses informasi yang lengkap di seluruh daerah.
Selain itu disebutkan juga bahwa para tergugat harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.
Dua poin terakhir gugatan adalah memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu.
(nwk/nwk)
"Bisa, itu upaya hukum yang luar biasa dengan PK," ujar guru besar hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Parahyangan Prof Dr Asep Warlan Yusuf ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/11/2009).
Asep menambahkan, putusan kasasi MA memang bersifat incraacht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, upaya PK masih memungkinkan dilaksanakan. Namun Asep menegaskan jika ada upaya PK, pemerintah tetap tak bisa menunda putusan MA.
"Meskipun ada PK itu tidak menghentikan eksekusi. Dalam kasus ini pemerintah tidak boleh menyelenggarakan UN. Seperti kalau kasasi orang harus dipenjara, orang itu masuk penjara dulu meskipun PK. Ini menjaga kepastian hukum," tegas Asep.
PK, imbuh dia, bisa diajukan dengan dua syarat. Pertama, adanya novum atau bukti baru yang tidak disinggung dalam rangkaian sidang sebelumnya, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi. Kedua, bila ditemukan kekeliruan amat nyata dari hakim kasasi yang bisa dibuktikan oleh hakim sidang PK, apakah salah persepsi hukum atau ketidakmengertian hakim.
"Kasasi memang sudah incraacht. Tapi PK sebagai upaya hukum yang luar biasa masih bisa dilakukan. Nah hasil PK ini incraacht yang terakhir. Keputusan paling tetap jika PK dikabulkan, kepastian hukum yang terakhir. Tapi itu tak menunda eksekusi putusan," imbuh Asep.
Kasasi pemerintah soal pelaksanaan UN ditolak oleh MA pada 14 September 2009 lalu. Dengan demikian MA mengabulkan gugatan subsider para penggugat yakni 58 anggota masyarakat yang terdiri dari siswa, wali murid, guru dan pemerhati pendidikan.
Gugatan itu menyatakan bahwa bahwa para tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas dan negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan akses informasi yang lengkap di seluruh daerah.
Selain itu disebutkan juga bahwa para tergugat harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.
Dua poin terakhir gugatan adalah memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu.
(nwk/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 15:27 WIB
Hujan Angin Tumbangkan Pohon di Cilandak
-
Jumat, 10/02/2012 15:19 WIB
Demokrat Persilakan BK DPR Periksa Nasir Soal Pertemuan dengan Nazar
-
Jumat, 10/02/2012 15:19 WIB
Mengaku Didukung SBY & Anas, Walikota Makassar Maju Gubernur Sulsel
-
Jumat, 10/02/2012 15:19 WIB
ABG Tewas Ditusuk Pria Tak Dikenal di Cilincing
-
Jumat, 10/02/2012 15:05 WIB
INACA: Narkoba Bukan Gaya Hidup Pilot
-
Jumat, 10/02/2012 11:36 WIB
Video Pelayan KFC Malaysia Pukul Pelanggan Beredar Luas
-
Jumat, 10/02/2012 14:37 WIB
Malaysia Tahan Pria Saudi yang Hina Nabi Muhammad
-
Jumat, 10/02/2012 14:39 WIB
Megawati Sindir Kapolri dan Jaksa Agung yang Tak Hadiri Acara PDIP
-
Jumat, 10/02/2012 12:50 WIB
Duh, Gadis Tuli Diperkosa & Dijadikan Budak Hampir 10 Tahun
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,408.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

