Penembak Nasrudin Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Senin, 30/11/2009 13:19 WIB
Jakarta -
Terdakwa penembak Nasrudin Zulkarnaen, Daniel Sabon, dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Daniel pun siap mengajukan pledoi.
"Kami menuntut supaya majelis hakim Tangerang memberikan putusan agar menyatakan terdakwa Daniel Sabon terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana. Kedua, menjatuhkan pidana selama seumur hidup," kata JPU Raharjo.
Tuntutan dibacakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Veteran, Tangerang, Banten, Senin (30/11/2009).
Selain itu, kata dia, JPU memerintahkan terdakwa tinggal di rutan dan terdakwa dibebankan membayar uang Rp 1.000 dan barang bukti digunakan untuk terdakwa Heri Santosa.
Menurut dia, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan Daniel. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, Daniel dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus terang, telah menikmati uang operasional Rp 35 juta, tidak mengaku bersalah dan pernah dihukum.
"Apakah terdakwa mengerti yang dibacakan jaksa?" tanya ketua majelis hakim, M Asnun.
Daniel yang mengenakan kemeja putih dan celana warna hitam ini diam saja.
Asnun lantas meminta jaksa membaca ulang poin-poin tuntutannya. Setelah tuntutan dibaca lagi, Daniel menganggukkan kepalanya dengan lemas, tanda dia mengerti. Dia kemudian menyerahkan pembelaannya kepada sang pengacara.
Kuasa hukum Daniel, Juan Felix Tampubolon, meminta waktu untuk menyusun pembelaan yang berimbang sama seperti yang diberikan oleh jaksa.
Namun permintaan itu ditolak Asnun. "Mengingat waktu tahanan terdakwa tidak akan lama lagi maka kami memberikan waktu 2 minggu hingga 14 Desember 2009," kata Asnun.
(aan/nrl)
"Kami menuntut supaya majelis hakim Tangerang memberikan putusan agar menyatakan terdakwa Daniel Sabon terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana. Kedua, menjatuhkan pidana selama seumur hidup," kata JPU Raharjo.
Tuntutan dibacakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Veteran, Tangerang, Banten, Senin (30/11/2009).
Selain itu, kata dia, JPU memerintahkan terdakwa tinggal di rutan dan terdakwa dibebankan membayar uang Rp 1.000 dan barang bukti digunakan untuk terdakwa Heri Santosa.
Menurut dia, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan Daniel. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, Daniel dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus terang, telah menikmati uang operasional Rp 35 juta, tidak mengaku bersalah dan pernah dihukum.
"Apakah terdakwa mengerti yang dibacakan jaksa?" tanya ketua majelis hakim, M Asnun.
Daniel yang mengenakan kemeja putih dan celana warna hitam ini diam saja.
Asnun lantas meminta jaksa membaca ulang poin-poin tuntutannya. Setelah tuntutan dibaca lagi, Daniel menganggukkan kepalanya dengan lemas, tanda dia mengerti. Dia kemudian menyerahkan pembelaannya kepada sang pengacara.
Kuasa hukum Daniel, Juan Felix Tampubolon, meminta waktu untuk menyusun pembelaan yang berimbang sama seperti yang diberikan oleh jaksa.
Namun permintaan itu ditolak Asnun. "Mengingat waktu tahanan terdakwa tidak akan lama lagi maka kami memberikan waktu 2 minggu hingga 14 Desember 2009," kata Asnun.
(aan/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Cengkareng
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 04:26 WIB
2 Kecelakaan Terjadi di Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
594 Komentar
-
502 Komentar
-
384 Komentar
-
209 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

