
Kasus Bibit-Chandra
Pengacara Sambut Baik SKPP, Alasan Yuridis Perlu Dipertegas
Senin, 30/11/2009 18:28 WIB
Jakarta -
Tim kuasa hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto menyambut baik rencana penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Selasa besok oleh Kejagung. Namun, ada alasan yuridis Kejagung yang perlu dipertegas.
"Kalau dari segi SKPP kita menyambut baik," kata salah seorang pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/11/2009).
Menurut Alex, pernyataan Jampidsus Marwan Effendi kurang tegas sehingga sempat membuat bingung tim kuasa hukum. Terutama soal alasan yuridis yang dikemukakan.
Namun, lanjut Alex, jika pasal 50 KUHP yang dijadikan landasan untuk menghentikan kasus, itu semakin membuktikan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang terbukti. Terutama soal pemberlakuan surat cegah bagi buronan kasus SKRT Anggoro Widjojo dan pencabutan surat cegah Joko S Tjandra.
"Kalau dia menyatakan pasal 50 KUHP yang dijadikan dasar Kejagung, bunyinya clear. Ini membuktikan bahwa ketika KPK menerbitkan surat cegah dan pencabutan cegah berdasarkan ketentuan undang-undang," jelasnya.
Pasal 50 KUHP berbunyi: barang siapa melakukan perbuatan untuk melakukan ketentuan undang-undang tidak dipidana.
(mad/nrl)
"Kalau dari segi SKPP kita menyambut baik," kata salah seorang pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/11/2009).
Menurut Alex, pernyataan Jampidsus Marwan Effendi kurang tegas sehingga sempat membuat bingung tim kuasa hukum. Terutama soal alasan yuridis yang dikemukakan.
Namun, lanjut Alex, jika pasal 50 KUHP yang dijadikan landasan untuk menghentikan kasus, itu semakin membuktikan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang terbukti. Terutama soal pemberlakuan surat cegah bagi buronan kasus SKRT Anggoro Widjojo dan pencabutan surat cegah Joko S Tjandra.
"Kalau dia menyatakan pasal 50 KUHP yang dijadikan dasar Kejagung, bunyinya clear. Ini membuktikan bahwa ketika KPK menerbitkan surat cegah dan pencabutan cegah berdasarkan ketentuan undang-undang," jelasnya.
Pasal 50 KUHP berbunyi: barang siapa melakukan perbuatan untuk melakukan ketentuan undang-undang tidak dipidana.
(mad/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 01:49 WIB
Brak! KIA Tabrak Tiang Listrik di Ciputat, Korban Terjepit
-
Selasa, 14/02/2012 01:30 WIB
Revisi UU Teroris Dipresentasikan di Australia
-
Selasa, 14/02/2012 00:56 WIB
Bangkai Roket H-2A Jepang Diperkirakan Hantam Bumi 16 Februari
-
Senin, 13/02/2012 23:42 WIB
Membasmi Korupsi Adalah Tantangan Berat Bagi SBY
-
Senin, 13/02/2012 23:00 WIB
Saatnya Pak Presiden Menjawab
-
Selasa, 14/02/2012 00:56 WIB
Bangkai Roket H-2A Jepang Diperkirakan Hantam Bumi 16 Februari
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 22:14 WIB
Tersangka Geng Cewek Bali Dibela 9 Pengacara
-
612 Komentar
-
503 Komentar
-
452 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,404.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

