Jika Merasa Ditelantarkan, Depag Dukung Jamaah Haji Non Kuota Lapor Polisi
Senin, 30/11/2009 19:02 WIB
Jakarta -
Jamaah haji non kuota yang tidak puas atas pelayananan haji di tanah suci atau yang mengalami penipuan berkedok ONH Plus dipersilahkan mengaduka kasusnya ke polisi. Departemen Agama menyambut jika para jamaah yang merasa dirugikan mau melaporkan ke pihak berwajib.
"Saya berharap, jamaah non kuota yang tidak puas mau menggugat PT (perusahaan penyelenggara haji plus) itu. Padahal mereka membayar mahal dan tidak puas atas pelayanan. Aspek pemerintah hanya pada pemberian sanksi saja, tapi itu pun bagi PIHK yang terdaftar," kata Sekjen Depag yang juga menjabat Amirul Haj, Bahrul Hayat, kepada wartawan di Makkah, Senin (30/11/2009).
Ketika ditanya apakah para jamaah non kuota yang berkedok ONH Plus atau udangan ini harus melaporkan ke polisi dan bagaimana kerjasama dengan Depag. "Itu harus berdasarkan pengaduan dari yang merasa dirugikan. Jadi kita harapkan kerjasama jamaah untuk mengadukan hal itu," jawabnya.
Mengenai berapa jumlah pasti jamaah non kuota dari Indonesia yang berada di Makkah saat ini, menurut Bahrul, dari data Muasasah tercatat sekitar 3.000 orang. Namun data yang diterima oleh Depag dari pihak keimigrasian tercatat sekitar 1.040 orang.
"Kita sudah minta bantuan, kemarin malam, Menteri Agama dan saya sudah memanggil Ketua Muasasah Asia Tenggara, Johan Sedayu, kita sudah sampaikan bahwa persoalan non kuota harus diselesaikan oleh kedua negara. Menurut kacamata Indonesia ini mengganggu sistem perhajian yang sedang dibangun pemerintah," jelasnya.
Bahrul melanjutkan, bila hal tersebut terus dibiarkan akan menggangu pelayanan haji yang dikelola pemerintah dan PIHK yang memiliki izin resmi pemerintah. Bahkan penambahan jumlah jamaah non kuota pada tahun ini sudah dirasakan berdampak pada jamaah haji reguler.
"Sebab muasasah meletakan 3.000 jamaah non kuota di tenda-tenda reguler. Akibatnya, jammaah reguler semakin sempit dan berkurangnya akomodasi dan katering. Ini menggangu jamaah reguler. Kita minta muasasah menangani hal ini dengan serius," tegasnya.
Guna menyelesaikan masalah itu, pemerintah akan meminta dokumen perusahan-perusahaan yang mengirimkan jamaah non kuota kepada para muasasah di Arab Saudi. Depag akan menindak dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang berizin, sedangkan yang tidak berizin resmi akan diumumkan kepada publik.
Bahrul mengaku, tidak mungkin visa haji atau calling visa yang dikantongi para jamaah non kuota ini karena ada keterlibatan oknum pejabat di Indonesi. "Saya kira itu tidak ada, karena pintu ada di Depag. Kewenangan pemberian visa ada pada negara yang dituju atau Dubes Arab Saudi di Jakarta," tandasnya.
Sebenarnya di dalam UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji disebutkan, ada undangan khusus atau calling visa, apabila mendapatkan undangan resmi. "Nah, ini sering disalahgunakan oleh PT atau oknum yang tidak jelas dan tidak tahu siapa yang mengundang. Bukan undangan resmi melalui Depag, Dubes Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi," ujarnya.
Tidak hanya itu, biasanya calling visa terbatas diberikan kepada orang-orang tertentu. "Kalau sampai 3.000 orang itu bukan calling visa, itu undangan, maka yang mengundanglah yang harus bertanggungjawab. Kita minta Muasasah menyampaikan ke Menteri Urusan Haji untuk menekan dan mengendalikan haji non kuota itu," tegasnya lagi.
(zal/gah)
"Saya berharap, jamaah non kuota yang tidak puas mau menggugat PT (perusahaan penyelenggara haji plus) itu. Padahal mereka membayar mahal dan tidak puas atas pelayanan. Aspek pemerintah hanya pada pemberian sanksi saja, tapi itu pun bagi PIHK yang terdaftar," kata Sekjen Depag yang juga menjabat Amirul Haj, Bahrul Hayat, kepada wartawan di Makkah, Senin (30/11/2009).
Ketika ditanya apakah para jamaah non kuota yang berkedok ONH Plus atau udangan ini harus melaporkan ke polisi dan bagaimana kerjasama dengan Depag. "Itu harus berdasarkan pengaduan dari yang merasa dirugikan. Jadi kita harapkan kerjasama jamaah untuk mengadukan hal itu," jawabnya.
Mengenai berapa jumlah pasti jamaah non kuota dari Indonesia yang berada di Makkah saat ini, menurut Bahrul, dari data Muasasah tercatat sekitar 3.000 orang. Namun data yang diterima oleh Depag dari pihak keimigrasian tercatat sekitar 1.040 orang.
"Kita sudah minta bantuan, kemarin malam, Menteri Agama dan saya sudah memanggil Ketua Muasasah Asia Tenggara, Johan Sedayu, kita sudah sampaikan bahwa persoalan non kuota harus diselesaikan oleh kedua negara. Menurut kacamata Indonesia ini mengganggu sistem perhajian yang sedang dibangun pemerintah," jelasnya.
Bahrul melanjutkan, bila hal tersebut terus dibiarkan akan menggangu pelayanan haji yang dikelola pemerintah dan PIHK yang memiliki izin resmi pemerintah. Bahkan penambahan jumlah jamaah non kuota pada tahun ini sudah dirasakan berdampak pada jamaah haji reguler.
"Sebab muasasah meletakan 3.000 jamaah non kuota di tenda-tenda reguler. Akibatnya, jammaah reguler semakin sempit dan berkurangnya akomodasi dan katering. Ini menggangu jamaah reguler. Kita minta muasasah menangani hal ini dengan serius," tegasnya.
Guna menyelesaikan masalah itu, pemerintah akan meminta dokumen perusahan-perusahaan yang mengirimkan jamaah non kuota kepada para muasasah di Arab Saudi. Depag akan menindak dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang berizin, sedangkan yang tidak berizin resmi akan diumumkan kepada publik.
Bahrul mengaku, tidak mungkin visa haji atau calling visa yang dikantongi para jamaah non kuota ini karena ada keterlibatan oknum pejabat di Indonesi. "Saya kira itu tidak ada, karena pintu ada di Depag. Kewenangan pemberian visa ada pada negara yang dituju atau Dubes Arab Saudi di Jakarta," tandasnya.
Sebenarnya di dalam UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji disebutkan, ada undangan khusus atau calling visa, apabila mendapatkan undangan resmi. "Nah, ini sering disalahgunakan oleh PT atau oknum yang tidak jelas dan tidak tahu siapa yang mengundang. Bukan undangan resmi melalui Depag, Dubes Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi," ujarnya.
Tidak hanya itu, biasanya calling visa terbatas diberikan kepada orang-orang tertentu. "Kalau sampai 3.000 orang itu bukan calling visa, itu undangan, maka yang mengundanglah yang harus bertanggungjawab. Kita minta Muasasah menyampaikan ke Menteri Urusan Haji untuk menekan dan mengendalikan haji non kuota itu," tegasnya lagi.
(zal/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 15:14 WIB
Menhub: Rem Bus Blong, Bisa Jadi karena Uji Kelayakan Salah
-
Sabtu, 11/02/2012 15:08 WIB
Ruhut: Kunjungan Nasir Bukan Pengawasan, Tapi KKN!
-
Sabtu, 11/02/2012 15:06 WIB
Golkar Godok Lima Calon Cagub DKI, Diumumkan Pekan Depan
-
Sabtu, 11/02/2012 15:02 WIB
Fadel: Saya Tidak Berniat Jadi Cagub DKI Jakarta
-
Sabtu, 11/02/2012 14:59 WIB
Golkar Umumkan Capres Pada Oktober 2012
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

