
Kasus Bibit & Chandra Dihentikan
SKPP Terbit Lebih Cepat, Tim 8 Sambut Positif Keputusan Kejaksaan
Senin, 30/11/2009 20:36 WIB
Jakarta -
Mantan anggota Tim 8 Amir Syamsuddin menyambut positif rencana penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan. Kejaksaan dinilainya telah merespons apa yang disikapi oleh masyarakat.
"Semula 14 hari, tapi ternyata lebih cepat. Kita sambut lebih gembira," kata Amir saat dihubungi detikcom, Senin (30/11/2009).
Dikatakan Amir, Kejaksaan awalnya berpegang pada peraturan bahwa setelah penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti), jaksa diberi waktu 14 hari untuk meneliti. Namun, Kejaksaan mempersingkat penanganan berkas tersebut sehingga SKPP keluar sebelum batas waktu habis.
"Saya kira Kejaksaan cukup responsif atas aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat, karena bagi mereka (masyarakat) yang tidak mengerti, waktu 14 hari itu dianggap terlalu lama tanpa suatu kepastian," jelas Amir.
Amir mengungkapkan, secara pribadi tidak sependapat dengan alasan yuridis penghentian kasus Chandra dan Bibit yang disampaikan Kejaksaan. Namun, perbedaan tersebut tidaklah terlalu hitam putih.
Tim 8 meminta kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu dihentikan karena tidak cukup bukti. Sementara Jampidsus Marwan Effendy menyatakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan Chandra dan Bibit telah memenuhi. Hanya karena tidak mengetahui dampak dari perbuatannya, keduanya tidak dipidana.
Akan tetapi, Amir enggan berpolemik lebih jauh mengenai alasan yuridis penghentian kasus Chandra dan Bibit. Yang penting baginya, rekomendasi Tim 8 agar kasus tersebut tidak dibawa ke pengadilan telah direalisasikan oleh Kejaksaan.
"Bahwa ada perbedaan dalam menafsirkan silakan saja. Tapi yang kita lihat hasil akhirnya, yang kita harapkan itu kini sudah menjadi kenyataan," tandasnya. (irw/mad)
"Semula 14 hari, tapi ternyata lebih cepat. Kita sambut lebih gembira," kata Amir saat dihubungi detikcom, Senin (30/11/2009).
Dikatakan Amir, Kejaksaan awalnya berpegang pada peraturan bahwa setelah penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti), jaksa diberi waktu 14 hari untuk meneliti. Namun, Kejaksaan mempersingkat penanganan berkas tersebut sehingga SKPP keluar sebelum batas waktu habis.
"Saya kira Kejaksaan cukup responsif atas aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat, karena bagi mereka (masyarakat) yang tidak mengerti, waktu 14 hari itu dianggap terlalu lama tanpa suatu kepastian," jelas Amir.
Amir mengungkapkan, secara pribadi tidak sependapat dengan alasan yuridis penghentian kasus Chandra dan Bibit yang disampaikan Kejaksaan. Namun, perbedaan tersebut tidaklah terlalu hitam putih.
Tim 8 meminta kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu dihentikan karena tidak cukup bukti. Sementara Jampidsus Marwan Effendy menyatakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan Chandra dan Bibit telah memenuhi. Hanya karena tidak mengetahui dampak dari perbuatannya, keduanya tidak dipidana.
Akan tetapi, Amir enggan berpolemik lebih jauh mengenai alasan yuridis penghentian kasus Chandra dan Bibit. Yang penting baginya, rekomendasi Tim 8 agar kasus tersebut tidak dibawa ke pengadilan telah direalisasikan oleh Kejaksaan.
"Bahwa ada perbedaan dalam menafsirkan silakan saja. Tapi yang kita lihat hasil akhirnya, yang kita harapkan itu kini sudah menjadi kenyataan," tandasnya. (irw/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 08:40 WIB
Datangi BK DPR, Pegiat Antikorupsi Minta Nasir Diberi Sanksi
-
Selasa, 14/02/2012 08:30 WIB
BK DPR Periksa Nasir Soal Kunjungan Tengah Malam ke Nazaruddin
-
Selasa, 14/02/2012 08:23 WIB
Terciduk Razia di Hari Valentine, MW Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Selasa, 14/02/2012 08:11 WIB
Sidang Putusan Yusuf Supendi Vs Elite PKS Digelar Hari Ini
-
Selasa, 14/02/2012 07:55 WIB
Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?
-
Selasa, 14/02/2012 07:55 WIB
Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?
-
Selasa, 14/02/2012 06:52 WIB
PK Ditolak, Antasari akan Bawa Kasusnya Mendunia
-
Senin, 13/02/2012 20:47 WIB
Keluarga Nasrudin: Hanya Mukjizat yang Bisa Bebaskan Antasari
-
Selasa, 14/02/2012 03:15 WIB
Hari Valentine, 5 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk di Depok
-
615 Komentar
-
509 Komentar
-
453 Komentar
-
387 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 598.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

