Terdakwa Protap Pingsan di Ruang Sidang PN Medan
Senin, 30/11/2009 23:26 WIB
Medan -
GM Chandra Panggabean, salah seorang aktor intelektual kasus demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) pingsan saat menjalani persidangan di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11/2009) sore. Akibatnya, majelis hakim yang diketuai Kusnoto terpaksa menunda persidangan.
Tubuh terdakwa Chandra terkulai di kursi pesakitan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menanyai terdakwa atas keterlibatannya dalam demo anarkis ribuan massa pendukung pembentukan Protap di halaman gedung DPRD Sumatera Utara, awal Februari 2009 lalu yang berbuntut meninggalnya Ketua DPRD Sumut Azis Angkat. Tiba-tiba terdakwa terlihat pucat dan pingsan seketika.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menyarankan terdakwa Chandra dibawa ke rumah sakit. Namun, penasehat hukum dan keluarga terdakwa membaringkan Chandra di salah satu kursi pengunjung dan sempat muntah beberapa kali hingga berserakan di lantai ruang sidang PN Medan.
JPU menghadirkan terdakwa Chandra ke ruang persidangan karena terdakwa terindikasi sengaja mengulur-ulur waktu sidang sejak dua pekan lalu dengan alasan sakit. Kuat dugaan, tindakan terdakwa sengaja agar masa penahanan berakhir dan terpaksa dibebaskan demi hukum. Sedianya, masa penahanan terdakwa akan berakhir pertengahan Desember mendatang.
Melihat kondisi terdakwa yang lemas tak berdaya, keluarga terdakwa menjadi histeris dan mengancam mengadukan JPU kepada pihak berwajib karena dinilai tidak manusiawi menghadirkan terdakwa keruang sidang secara paksa.
"Siapa jaksa yang memaksa suami saya ke ruang sidang ini harus bertanggungjawab. Saya akan buat pengaduan karena tidak manusiawi memaksa terdakwa yang sedang sakit keras," ujar isteri terdakwa, Roslinda Marpaung.
Penasehat hukum terdakwa, Olda Harianja mengatakan, selayaknya JPU tidak memaksa menghadirkan terdakwa ke persidangan.
"Tindakan jaksa telah melanggar ketentuan. Seharusnya jaksa menunggu terdakwa sembuh, bukan dengan memaksa seperti ini," kata Harianja.
Terdakwa Chandra didakwa sebagai aktor intelektual kasus Protap hingga mengakibatkan tewasnya ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Abdul Azis Angkat. JPU mendakwa Chandra melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.
(rul/irw)
Tubuh terdakwa Chandra terkulai di kursi pesakitan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menanyai terdakwa atas keterlibatannya dalam demo anarkis ribuan massa pendukung pembentukan Protap di halaman gedung DPRD Sumatera Utara, awal Februari 2009 lalu yang berbuntut meninggalnya Ketua DPRD Sumut Azis Angkat. Tiba-tiba terdakwa terlihat pucat dan pingsan seketika.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menyarankan terdakwa Chandra dibawa ke rumah sakit. Namun, penasehat hukum dan keluarga terdakwa membaringkan Chandra di salah satu kursi pengunjung dan sempat muntah beberapa kali hingga berserakan di lantai ruang sidang PN Medan.
JPU menghadirkan terdakwa Chandra ke ruang persidangan karena terdakwa terindikasi sengaja mengulur-ulur waktu sidang sejak dua pekan lalu dengan alasan sakit. Kuat dugaan, tindakan terdakwa sengaja agar masa penahanan berakhir dan terpaksa dibebaskan demi hukum. Sedianya, masa penahanan terdakwa akan berakhir pertengahan Desember mendatang.
Melihat kondisi terdakwa yang lemas tak berdaya, keluarga terdakwa menjadi histeris dan mengancam mengadukan JPU kepada pihak berwajib karena dinilai tidak manusiawi menghadirkan terdakwa keruang sidang secara paksa.
"Siapa jaksa yang memaksa suami saya ke ruang sidang ini harus bertanggungjawab. Saya akan buat pengaduan karena tidak manusiawi memaksa terdakwa yang sedang sakit keras," ujar isteri terdakwa, Roslinda Marpaung.
Penasehat hukum terdakwa, Olda Harianja mengatakan, selayaknya JPU tidak memaksa menghadirkan terdakwa ke persidangan.
"Tindakan jaksa telah melanggar ketentuan. Seharusnya jaksa menunggu terdakwa sembuh, bukan dengan memaksa seperti ini," kata Harianja.
Terdakwa Chandra didakwa sebagai aktor intelektual kasus Protap hingga mengakibatkan tewasnya ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Abdul Azis Angkat. JPU mendakwa Chandra melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.
(rul/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 12:19 WIB
Mengembalikan Kejayaan Pesisir Timur Harus Pertahankan Lingkungan
-
Kamis, 09/02/2012 12:14 WIB
Dewan Kehormatan Didesak Proses Dugaan Money Politik Kongres PD
-
Kamis, 09/02/2012 12:11 WIB
Nashir Bertameng Komisi III DPR untuk Jenguk Nazaruddin Tengah Malam
-
Kamis, 09/02/2012 12:10 WIB
PT KAI Siap Perbaiki Mesin Kartu Commet yang Rusak
-
Kamis, 09/02/2012 11:51 WIB
Keliling Kampus, Mahasiswa ISI Yogya Tolak Ganti Nama Jadi ISBI
-
Kamis, 09/02/2012 11:23 WIB
Politisi PD Sulut Siap Kembalikan Rp 100 Juta & BB ke Anas
-
Kamis, 09/02/2012 11:49 WIB
Wamen Denny Pergoki Nazaruddin, Nasir, dan Pengacara Rosa di Cipinang
-
Kamis, 09/02/2012 11:29 WIB
Astaga! MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Lebak Bulus Rp 27 M
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 605.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

