Langkah Kejaksaan Hentikan Kasus Bibit-Chandra Sudah Tepat
Selasa, 01/12/2009 04:30 WIB
Jakarta -
Kejaksaan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Langkah ini dinilai sudah tepat.
"Saya menilai langkah Kejagung adalah tindakan hukum yang sudah tepat," kata anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Jamil kepada detikcom, Senin (30/11/2009).
Nasir meyakini langkah Kejaksaan menghentikan kasus Bibit dan Chandra ini selain memperhatikan faktor yuridis yakni tidak adanya bukti yang cukup untuk meneruskan kasus ini, juga memperhatikan faktor sosiologis dimana tuntutan masyarakat untuk menhentikan kasus ini sangat kuat.
"Secara impilisit Kejagung sebenarnya memberikan isyarat bahwa sulit untuk membuktikan Bibit-Chandra menerima aliran dana dari Anggoro," imbuhnya.
Namun, politisi PKS ini menyayangkan pengumuman SKPP kasus Bibit-Chandra tidak dilakukan langsung oleh Jaksa Agung, namun harus Jampidsus Marwan Effendy.
"Nggak salah sih, cuma publik kan bertanya-tanya, kok, bukan Jaksa Agung yang menyampaikan langsung? Jangan-jangan Jaksa Agung nggak setuju dengan SKPP tersebut?" kritik Nasir.
Dalam konferensi pers Senin (30/11) malam, Jampidsus Marwan Effendy menyampaikan kepastian penghentian kasus Bibit-Chandra. "Perkara tersebut dihentikan demi hukum karena tidak layak untuk diajukan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Marwan saat itu.
(Rez/irw)
"Saya menilai langkah Kejagung adalah tindakan hukum yang sudah tepat," kata anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Jamil kepada detikcom, Senin (30/11/2009).
Nasir meyakini langkah Kejaksaan menghentikan kasus Bibit dan Chandra ini selain memperhatikan faktor yuridis yakni tidak adanya bukti yang cukup untuk meneruskan kasus ini, juga memperhatikan faktor sosiologis dimana tuntutan masyarakat untuk menhentikan kasus ini sangat kuat.
"Secara impilisit Kejagung sebenarnya memberikan isyarat bahwa sulit untuk membuktikan Bibit-Chandra menerima aliran dana dari Anggoro," imbuhnya.
Namun, politisi PKS ini menyayangkan pengumuman SKPP kasus Bibit-Chandra tidak dilakukan langsung oleh Jaksa Agung, namun harus Jampidsus Marwan Effendy.
"Nggak salah sih, cuma publik kan bertanya-tanya, kok, bukan Jaksa Agung yang menyampaikan langsung? Jangan-jangan Jaksa Agung nggak setuju dengan SKPP tersebut?" kritik Nasir.
Dalam konferensi pers Senin (30/11) malam, Jampidsus Marwan Effendy menyampaikan kepastian penghentian kasus Bibit-Chandra. "Perkara tersebut dihentikan demi hukum karena tidak layak untuk diajukan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Marwan saat itu.
(Rez/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 08/02/2012 21:21 WIB
DPR Desak Bareskrim Polri Selidiki Perencanaan Jembatan Kukar
-
Rabu, 08/02/2012 21:07 WIB
Korban Habib H Heran Polisi Permasalahkan Kasus Tahun 2002
-
Rabu, 08/02/2012 20:54 WIB
DPP PD Harus Putuskan Status Angie di Partai Seminggu Lagi
-
Rabu, 08/02/2012 20:02 WIB
Terus Diserbu Kritik, DPR Siapkan Tim Reformasi Internal
-
Rabu, 08/02/2012 19:56 WIB
Geng Cewek di Bali Anak Putus Sekolah
-
Rabu, 08/02/2012 20:54 WIB
DPP PD Harus Putuskan Status Angie di Partai Seminggu Lagi
-
Rabu, 08/02/2012 21:07 WIB
Korban Habib H Heran Polisi Permasalahkan Kasus Tahun 2002
-
Rabu, 08/02/2012 19:38 WIB
Beli di Stadium, Afriyani Potong 2 Bagian Sebutir Ekstasi dengan Giginya
-
Rabu, 08/02/2012 15:30 WIB
Cuma Bercelana Dalam, Bocah China Dipaksa Berlari di Salju
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
165 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,419.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

