'Tidak Cukup Bukti' Tak Disebut, SKPP Bibit & Chandra Preseden Buruk
Selasa, 01/12/2009 11:41 WIB
Jakarta -
Tak lama lagi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit dan Chandra akan keluar. SKPP ini dianggap sebagai preseden buruk karena 'tidak cukup bukti' tidak menjadi pertimbangan Kejaksaan.
"Sekalipun langkah politik ini merupakan pilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pasca temuan Tim 8, SKPP dengan alasan yang tidak kuat akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Apalagi jelas diakui oleh pihak Kejaksaan Agung bahwa yang dominan menjadi pertimbangan dikeluarkannya SKPP adalah tuntutan publik, suasana kebatinan yang tidak terukur, bukan karena tidak cukup bukti," tutur Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, Selasa (1/12/2009).
Hendardi menuturkan, Kejaksaan menganggap kasus kedua pimpinan KPK itu telah memenuhi rumusan delik pasal 12e dan 23 UU Pemberantasan Korupsi. Unsur pidananya terpenuhi tapi dihentikan demi hukum.
"Langkah ini hanyalah untuk mengesankan bahwa polisi dan jaksa telah bekerja benar sesuai prosedur hukum. Dua institusi ini tidak mau kehilangan muka dan dimintai pertanggungjawabannya. SKPP hanya menutupi kenyataan bahwa kerja mereka sesungguhnya tidak becus dan enggan mengakui bahwa bukti yang ada tidak cukup," ungkap Hendardi.
Menurut Hendardi, Presiden SBY kalau masih ingin mendapat dukungan publik harus melakukan koreksi dengan melakukan reposisi di institusi Kepolisian dan Kejaksaan dengan personel yang tepat dan handal. Perlu dibentuk Satuan Tugas yang berfungsi untuk melakukan evaluasi dan seleksi perekrutan dan penempatan personil dalam jabatan strategis di Kepolisian dan Kejaksaan.
Hendardi berpandangan, SKPP akan menutup pintu pengungkapan lebih luas dan gamblang tentang skandal kriminalisasi pimpinan KPK. SKPP juga telah menjadi bentuk kompromi politik antar-institusi penegak hukum yang menutup rapat pihak-pihak yang terlibat dalam skandal kriminalisasi KPK dimintai pertanggungjawaban.
Hendardi melihat, dalam situasi yang penuh kontroversi, seharusnya kasus Bibit-Chandra terlebih dahulu dibawa ke pengadilan, sehingga praktik kriminalisasi itu bisa diuji dan dibuktikan. Membawa kasus ini ke pengadilan, bukan berarti kita tidak sependapat dengan fakta-fakta kriminalisasi, tapi pengadilan justru dibutuhkan untuk membuktikan logika-logika keliru para aparat hukum dan kehendak politik sejumlah orang untuk mengkriminalkan KPK.
"SKPP merugikan Bibit-Chandra, publik, dan penegakan hukum di Indonesia, karena kesempatan untuk mengungkap seluruh skandal itu tertutup. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK mungkin saja bisa berdamai dengan kompromi politik ini, tapi publik dan penegakan hukum jelas dirugikan. Tidak ada pembelajaran yang progresif dari penyelesaian kasus ini keculai bahwa kepastian hukum menjadi semakin tidak pasti," pendapat Hendardi.
(nrl/iy)
"Sekalipun langkah politik ini merupakan pilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pasca temuan Tim 8, SKPP dengan alasan yang tidak kuat akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Apalagi jelas diakui oleh pihak Kejaksaan Agung bahwa yang dominan menjadi pertimbangan dikeluarkannya SKPP adalah tuntutan publik, suasana kebatinan yang tidak terukur, bukan karena tidak cukup bukti," tutur Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, Selasa (1/12/2009).
Hendardi menuturkan, Kejaksaan menganggap kasus kedua pimpinan KPK itu telah memenuhi rumusan delik pasal 12e dan 23 UU Pemberantasan Korupsi. Unsur pidananya terpenuhi tapi dihentikan demi hukum.
"Langkah ini hanyalah untuk mengesankan bahwa polisi dan jaksa telah bekerja benar sesuai prosedur hukum. Dua institusi ini tidak mau kehilangan muka dan dimintai pertanggungjawabannya. SKPP hanya menutupi kenyataan bahwa kerja mereka sesungguhnya tidak becus dan enggan mengakui bahwa bukti yang ada tidak cukup," ungkap Hendardi.
Menurut Hendardi, Presiden SBY kalau masih ingin mendapat dukungan publik harus melakukan koreksi dengan melakukan reposisi di institusi Kepolisian dan Kejaksaan dengan personel yang tepat dan handal. Perlu dibentuk Satuan Tugas yang berfungsi untuk melakukan evaluasi dan seleksi perekrutan dan penempatan personil dalam jabatan strategis di Kepolisian dan Kejaksaan.
Hendardi berpandangan, SKPP akan menutup pintu pengungkapan lebih luas dan gamblang tentang skandal kriminalisasi pimpinan KPK. SKPP juga telah menjadi bentuk kompromi politik antar-institusi penegak hukum yang menutup rapat pihak-pihak yang terlibat dalam skandal kriminalisasi KPK dimintai pertanggungjawaban.
Hendardi melihat, dalam situasi yang penuh kontroversi, seharusnya kasus Bibit-Chandra terlebih dahulu dibawa ke pengadilan, sehingga praktik kriminalisasi itu bisa diuji dan dibuktikan. Membawa kasus ini ke pengadilan, bukan berarti kita tidak sependapat dengan fakta-fakta kriminalisasi, tapi pengadilan justru dibutuhkan untuk membuktikan logika-logika keliru para aparat hukum dan kehendak politik sejumlah orang untuk mengkriminalkan KPK.
"SKPP merugikan Bibit-Chandra, publik, dan penegakan hukum di Indonesia, karena kesempatan untuk mengungkap seluruh skandal itu tertutup. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK mungkin saja bisa berdamai dengan kompromi politik ini, tapi publik dan penegakan hukum jelas dirugikan. Tidak ada pembelajaran yang progresif dari penyelesaian kasus ini keculai bahwa kepastian hukum menjadi semakin tidak pasti," pendapat Hendardi.
(nrl/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
419 Komentar
-
368 Komentar
-
344 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

